Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, seharga US$ 6,5- US$ 7 per MMBTU. Namun di lapangan, ternyata ada industri yang harus membayar gas nya hingga US$ 16,77 per MMBTU.
Semula, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menjelaskan bahwa pada Januari 2025, realisasi alokasi gas dengan skema HGBT hanya mencapai 54%. Akibatnya, industri harus membeli sisanya dari sumber gas regasifikasi LNG yang harganya jauh lebih mahal yakni mencapai US$ 16,77 per MMBTU.
"Realisasi 54% dibayar dengan harga gas pipa normal, bukan HGBT, penggunaan selebihnya dikenakan harga gas regasifikasi US$ 16,77/MMBTU," ujar Yustinus kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/5/2025).
Hal tersebut membuat para pelaku industri harus membayar dua jenis harga gas sekaligus untuk bulan Januari yakni harga gas pipa normal untuk 54% volume dan harga regasifikasi untuk sisanya.
Menurut dia, hal ini terjadi lantaran Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu baru ditetapkan pada akhir Februari. Sehingga industri terlanjur melakukan pembayaran sesuai harga pasar.
"Kelebihan bayar atau selisih harga gas normal HGBT belum dikompensasi oleh PGN dan badan usaha penyalur gas lainnya," ujarnya.
Kemudian pada Februari, Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari PGN telah dikenakan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Namun, selebihnya harus dipenuhi melalui gas regasifikasi seharga US$ 16,77 per MMBTU.
Yustinus pun berharap agar pemerintah menegaskan komitmen realisasi pasokan volume HGBT 100% sesuai volume alokasi di Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Pasalnya, komitmen ini sangat penting untuk pelaku industri dan investor guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU," ujar Bahlil.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Indonesia Dihantui Krisis Gas, Pembatasan Ekspor Jadi Solusi?
Next Article Video: Kisah Sukses Pertagas Sepanjang 2024, Bikin Laba Tumbuh 8%