Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) untuk berinvestasi mengembangkan komoditas mineral kritis nasional. Namun, akses tersebut wajib disertai dengan komitmen pembangunan industri hilirisasi mineral kritis di dalam negeri, sebelum diekspor ke AS.
Terbukanya investasi perusahaan AS di sektor pertambangan mineral kritis di RI tak lain merupakan bagian dari kesepakatan Pemerintah Indonesia dan AS hasil negosiasi tarif dagang dengan Presiden Donald Trump. Kesepakatan ini ditandatangani Presiden Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, komoditas mineral kritis yang ditawarkan mencakup nikel, logam tanah jarang, tembaga, hingga emas.
Menurutnya, skema investasi yang disiapkan bersifat fleksibel. Maksudnya, investor AS dapat masuk untuk eksplorasi dan produksi mineral kritis dengan usaha sendiri, atau melakukan kolaborasi (Joint Venture) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan tambang yang sudah beroperasi (existing) di Indonesia.
"Nah, untuk mineral kritikal terkait dengan nikel, logam tanah jarang dan mineral-mineral lainnya, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada dari Amerika Serikat untuk melakukan investasi dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku di dalam negara kita. Tapi kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung memfasilitasi dalam rangka eksekusi, termasuk di dalamnya ada investasinya. Jadi ini bisa bersama-sama," tuturnya dalam konferensi pers di Amerika Serikat disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).
Dia pun menegaskan, akses mineral kritis untuk AS ini dalam arti RI bisa mengekspor mineral kritis ke AS setelah melakukan proses pemurnian atau hilirisasi di dalam negeri terlebih dahulu.
"Jadi katakanlah mereka mau bangun smelter di Indonesia untuk nikel kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya sama juga dengan negara lain. Jadi tidak jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah, enggak. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih biar tidak ada salah interpretasi," tegasnya.
"Begitu mereka sudah berproduksi, membangun industrinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika. Itu kita berikan ruang, sama juga dengan negara-negara lain. Jadi equality treatment aja, nggak ada sesuatu yang yang yang baru. Tetapi memang harus saya akui bahwa pemberian kepada mereka ini seperti Freeport saja. Freeport itu kan kita memberikan konsesi, mereka melakukan eksplorasi, mereka membangun smelter, mereka membangun produksi, hal yang sama mungkin sebagai contoh untuk diterapkan pada sektor-sektor mineral yang lainnya," jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa investasi tersebut bukan berarti membuka keran ekspor bahan mentah (ore). Investor wajib melakukan proses pemurnian atau hilirisasi di Indonesia, barulah produk hasil pengolahan itulah yang nantinya diperbolehkan untuk diekspor ke Amerika Serikat.
"Jadi jangan dipersepsikan bahwa membangun investasi, ore-nya dibawa, nggak ada. Karena dalam konsensus itu kan adalah pemurnian. Dan kalau dibawa ke sini (AS) cost-nya mahal, berapa cost logistiknya dari Indonesia ke sini? Mendingan investasi bareng, produknya dibawa ke sini," tegasnya.
Pihaknya pun siap memfasilitasi proses masuknya investasi tersebut dalam kurun waktu 90 hari ke depan. Bahlil memastikan seluruh proses akan tetap menghormati aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
(wia)
Addsource on Google









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397493/original/081793800_1761810055-SnapInsta.to_569525283_18402218281189970_8523425264511917268_n.jpg)







