Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan tegas terkait batas ukuran dan berat koper yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta api. Ketentuan ini perlu diperhatikan penumpang agar tidak dikenakan biaya tambahan hingga penolakan bagasi.
Mengutip unggahan resmi akun Instagram @kai121_, KAI menjelaskan, volume maksimal bagasi yang diizinkan masuk ke kabin adalah 100 desimeter kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Adapun berat maksimal yang diperbolehkan sebesar 20 kilogram (kg).
Dengan ketentuan tersebut, koper yang dapat dibawa masuk ke dalam kabin maksimal berukuran 26 inci dan diletakkan di rak bagasi.
Namun, bagaimana jika koper melebihi 26 inci atau beratnya lebih dari 20 kg?
KAI menyebut, penumpang yang membawa koper di atas 26 inci tetap dapat membawanya ke dalam kabin selama dimensinya tidak melebihi 100 dm3. Meski begitu, penumpang akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.
Sementara itu, apabila dimensi koper melebihi 200 dm3 atau setara dengan ukuran 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka koper tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta. Penumpang disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk membawa barang tersebut.
Biaya kelebihan bagasi
Terkait biaya kelebihan bagasi, besarannya berbeda tergantung kelas layanan kereta yang digunakan. Untuk kelas eksekutif dikenakan tarif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.
"Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan dalam menggunakan rak bagasi, sekaligus menjamin keselamatan perjalanan," kata KAI.
(hsy/hsy)
Addsource on Google







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397493/original/081793800_1761810055-SnapInsta.to_569525283_18402218281189970_8523425264511917268_n.jpg)








