Awas! India-Pakistan Tegang, Ekspor CPO RI Terancam

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Konflik India dan Pakistan dapat mempengaruhi permintaan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Chief of Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro mengatakan kedua negara yang tengah berkonflik itu sebagian besar mengimpor CPO dari Indonesia.

Andry memaparkan dari keseluruhan ekspor CPO Indonesia, sebanyak 10,5% untuk Pakistan, dan 14,8% untuk India. Lantas, jumlah ekspor CPO untuk kedua negara itu mencapai hampir 25%.

"Tentu saja kalau konfliknya semakin memburuk, akan berdampak kepada permintaan dari kedua negara tadi terhadap ekspor CPO kita," terang Andry dalam Mandiri Economic Outlook kuartal II-2025, Senin (19/5/2025).

Namun begitu, ia mengatakan dalam beberapa hari terakhir, konflik India dan Pakistan sudah memiliki perkembangan yang cukup positif. Keduanya sudah melakukan gencatan senjata, dan diperkirakan akan melakukan rekonsiliasi.

Di samping itu, Andry menyebut porsi keseluruhan ekspor RI ke Pakistan relatif rendah hanya sekitar 1,3%. Sama halnya dengan India yang meskipun termasuk lima negara tujuan ekspor utama Indonesia, hanya memegang porsi 7,7%, di bawah China dan Amerika Serikat.

Di tengah kondisi ini, pemerintah RI memutuskan menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya 7,5% menjadi 10%. Aturan ini berlaku mulai minggu lalu, Sabtu (17/5/2025).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan.

Adapun, tarif pungutan ekspor yang ditetapkan yaitu 10% dari harga referensi CPO kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, tarif pungutan ekspor sebesar 10% juga dikenakan pada produk Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester dan High Acid Palm Oil Residue.

"Tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran," tulis Pasal 7 ayat (2) dalam PMK tersebut.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kekuatan Militer India & Pakistan Dibanding RI, Siapa Unggul?

Next Article Setoran Pajaknya Lancar, Begini Kondisi Dunia Usaha Selama 2024

Read Entire Article
Photo View |