Bea Cukai Ngaku Kesulitan Awasi Barang Ilegal yang Dijual Online

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengaku kesulitan mengawasi praktik jual beli barang ilegal di media sosial.

Dalam melakukan penindakan terhadap barang ilegal, ia menjelaskan Ditjen Bea Cukai tidak hanya pada perdagangan fisik.

"Jadi sekarang ini yang menjadi tantangan kita bukan hanya jual fisi, tapi jual online. Jadi jual online itu banyak yang kemudian kita temukan di dalam e-commerce itu," ujar Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Dalam paparannya, Askolani mengungkapkan pihaknya telah melakukan 9.264 penindakan barang ilegal dengan nilai Rp 3,59 triliun sepanjang kuartal-I 2025.

Namun, hingga saat ini praktik jual beli barang ilegal secara daring masih menjadi tantangan.

Pasalnya, banyak barang yang dijual tidak melalui laman belanja online pada umumnya.

"Tetapi memang variatifnya daripada e-commerce juga menjadi tantangan kita. Sebab itu bisa bukan hanya dari platform resmi, tapi bisa juga lewat Youtube, dari Twitter.Tentunya akses untuk mendeteksi akan lebih sulit dibandingkan dari platform resmi seperti Shopee dan lain-lain," ujarnya.

Sepanjang 2024, Ditjen Bea Cukai telah menindak 44.474 barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 6,54 triliun. Adapun komoditas terbesarnya adalah hasil tembakau sebanyak 54,4%.

Diikuti oleh minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 9,3%, tekstil 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekusor 3,2%, dan elektronik 2,2%.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DHL Tangguhkan Pengiriman di Atas USD 800 Dolar AS

Next Article Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis Dirancang Berlaku Mulai Juni 2025

Read Entire Article
Photo View |