Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

4 hours ago 7
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026 terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan terbaru ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2025.

Aturan yang diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Adapun perubahan aturan ini didasari oleh penyesuaian organisasi, kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU BUMN).

Diketahui revisi terbaru UU BUMN memunculkan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta Jabatan Kepala BP BUMN sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang pengaturan/regulator BUMN. Di aturan sebelumnya (PP 10/2025), lembaga ini belum ada, dan urusan pemerintahan bidang BUMN sepenuhnya di bawah "Menteri".

Sejumlah revisi utama lainnya dalam aturan terbaru termasuk perihal pengelolaan dividen dan modal, fungsi penjaminan hingga penyusunan pedoman strategis. Selain itu, Danantara kini berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional, serta berhak mengusulkan calon direksi/komisaris BUMN kepada BP BUMN.

Aturan terbaru juga merevisi struktur dewan pengawas, dengan unsur perwakilan kementerian di dalam Dewas disesuaikan. Perwakilan dari Kementerian BUMN dihapus dan digantikan oleh perwakilan dari BP BUMN. Wewenang Dewas juga ditambah dengan kini berwenang menyetujui penjaminan kepada Holding Investasi, serta menyetujui usulan pinjaman, penghapustagihan piutang, dan agunan aset Badan. Dewas juga berwenang menyetujui besaran cadangan wajib dan tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja (RKT).

Peraturan terbaru juga memberikan penegasan atas status dan karakteristik holding yang merinci jenis dan pemisahan tanggung jawab Holding yang dibentuk. Holding Investasi dan Holding Operasional berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% sahamnya dimiliki oleh Badan.

Ditegaskan bahwa Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding melebihi nilai penyertaan modalnya. Adapun Holding Investasi dibagi menjadi 2 fokus tujuan: yakni orientasi komersial (imbal hasil finansial) dan fokus pembangunan nasional/pelayanan publik (dampak sosial-ekonomi).

Aturan terbaru juga merinci terkait PMN dan status alat fiskal, di mana Holding Investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dapat menerima PMN langsung dari APBN (berupa dana segar, BMN, piutang dan lain-lain). Jika menerima PMN, status Holding tersebut menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

Berikut adalah beberapa poin penting aturan baru organisasi dan tata kelola BPI Danantara:

Tugas & Wewenang

Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN dengan kewenangan antara lain:

  • Mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  • Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal yang bersumber dari pengelolaan dividen tersebut.
  • Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
  • Menyetujui usulan hapus buku/hapus tagih aset BUMN.
  • Memberikan/menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
  • Mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
  • Mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada BP BUMN.
  • Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran Holding ke DPR RI yang membidangi BUMN.

Dewan Pengawas

Dewan pengawas terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, perwakilan kementerian (Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian Investasi), BP BUMN, serta pejabat negara atau pihak lain selaku anggota.

Dewas diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Dewas bertugas menyetujui rencana kerja/anggaran tahunan dan indikator kinerja utama (IKU), melakukan evaluasi, menetapkan remunerasi, menyetujui laporan keuangan, dan memberikan persetujuan penjaminan kepada Holding Investasi.

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

Rencana kerja dan anggaran tahunan disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan ke Dewan Pengawas paling lambat 31 Oktober tahun berjalan. Perubahan anggaran dapat dilakukan 1 kali dalam setahun dan diajukan paling lambat 31 Juli tahun berjalan.

Ketentuan penyampaian rencana kerja ini mulai berlaku untuk tahun buku 2028.

Ketentuan Kepegawaian

Pegawai Badan berstatus sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Pegawai dilarang saling memiliki hubungan keluarga atau besan sampai derajat kedua dengan Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, pegawai lainnya, serta Direksi/Komisaris Holding Investasi maupun Holding Operasional.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |