Buruh Ramai-Ramai Tolak Aturan Outsourcing Baru, Ini Poin Pemicunya

6 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menegaskan, seluruh serikat pekerja memiliki sikap yang sama terkait penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Menurutnya, seluruh organisasi buruh sepakat meminta pemerintah merevisi aturan tersebut dan mengembalikannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Andi Gani mengatakan, sejak awal KSPSI sudah menyampaikan langsung kepada pemerintah dalam berbagai pertemuan bahwa aturan outsourcing seharusnya kembali pada skema lama yang lebih jelas dan terbatas.

"Kami KSPSI, tentu sama, sama dalam artinya begini. Kami sejak awal meminta kepada pemerintah pada saat pertemuan-pertemuan dengan beberapa pejabat negara, bahwa permintaan KSPSI yang merupakan konfederasi buruh terbesar di Indonesia saat ini, aturan outsourcing itu kembali ke Undang-Undang 13/2003, yaitu ada batas waktu yang jelas, lalu 5 jenis pekerjaan," kata Andi Gani kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, masalah muncul karena dalam Permenaker 7/2026 terdapat perluasan kategori pekerjaan outsourcing hingga mencakup jasa operasional. Padahal, dalam aturan sebelumnya jenis pekerjaan outsourcing sudah dibatasi secara tegas.

"Hanya ada lima jenis pekerjaan. Tapi kan sekarang berkembang sampai ke jasa operasional. Nah ini yang menurut kami pemerintah mesti menjelaskan, kenapa bisa ada penambahan pasal seperti itu," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya cukup terkejut dengan munculnya penambahan pasal tersebut karena sebelumnya serikat pekerja meminta aturan outsourcing dikembalikan ke format Undang-Undang 13/2003 tanpa tambahan norma baru.

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Karena kesepakatan kami adalah kembali ke Undang-Undang 13/2003 yang tidak ada pasal tambahan. Nah ini yang membuat kami agak terkejut, kenapa bisa terjadi penambahan seperti ini. Dan ini siapa yang kira-kira melakukan hal ini," ucap dia.

Andi Gani kemudian menjelaskan, dalam Undang-Undang 13/2003, jenis pekerjaan outsourcing sudah diatur secara spesifik seperti jasa kebersihan, keamanan, katering, dan pekerjaan penunjang lainnya.

"Hanya kan sekarang beda sampai akhirnya ada jasa operasional," ujarnya.

Menurut dia, istilah "jasa operasional" dalam Permenaker 7/2026 justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan lebih banyak jenis pekerjaan ke skema outsourcing.

"Jasa operasional kan jadi debatable. Debatable dalam artian, bisa saja pihak pemberi kerja akan mengartikan bahwa tenaga admin, tenaga operasional yang menjaga proses produksi termasuk hal tersebut. Dan tidak adanya kejelasan soal batas waktu," kata dia.

Karena itu, KSPSI meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait perubahan aturan tersebut. Namun secara prinsip, kata dia, serikat pekerja meminta aturan outsourcing dikembalikan saja ke ketentuan lama dimana sangat jelas diatur outsourcing hanya diperbolehkan 5 jenis pekerjaan yaitu Security, Catering, Jasa Pelayanan Driver, Jasa Pendukung Pertambangan, dan Cleaning Service.

"Nah ini yang mesti dijelaskan oleh Kemnaker. Jadi intinya untuk Permenaker nomor 7 tahun 2026 kami mau menentang adanya revisi. Mudahnya adalah kembali saja ke Undang-Undang 13/2003 itu," ujarnya.

"Nggak perlu lagi bingung seperti apa ya. Tapi kembali ke Undang-Undang 13/2003 sudah cukup," lanjut Andi Gani.

Saat ditanya apakah sikap KSPSI senada dengan serikat pekerja lainnya yang juga menolak Permenaker 7/2026, Andi Gani memastikan seluruh organisasi buruh memiliki pandangan yang sama.

"Semua, semua sama. Semuanya senada. Bahwa kami tidak setuju hal tersebut karena akan sangat memberatkan," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mereka menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Dalam aksi tersebut, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Permenaker 7/2026 justru melegalkan outsourcing dan tidak memberikan kepastian hukum maupun perlindungan bagi pekerja.

Ia juga menyoroti Pasal 3 ayat 2 huruf E yang menyebut pekerja alih daya dapat digunakan untuk layanan penunjang operasional karena dinilai terlalu multitafsir.

KSPI bersama Partai Buruh pun mengancam akan menggelar aksi lanjutan secara bergelombang di berbagai daerah bila tuntutan revisi aturan tidak direspons pemerintah.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |