DPR Cecar Menkes dan Mensos Soal RS Tolak Pasien BPJS Non Aktif PBI

7 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI mencecar pemerintah soal laporan masyarakat mengenai Rumah Sakit yang menolak melayani pasien BPJS Kesehatan Non aktif karena terkena penyesuaian Penerima Bantuan Iuran (PBI).

‎Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mempertanyakan kontrol Menteri Kesehatan terhadap Rumah Sakit yang ia dapati tidak mau menerima pasien PBI non aktif.

‎"Pak Menkes (Menteri Kesehatan) jangan asal ngomong juga sudah memberikan Surat Edaran (SE) tapi faktanya rumah sakit tidak lanjuti itu. Siapa yang bapak minta lakukan kontrol saat rumah sakit tidak melayani masyarakat dinonaktifkan tidak dilayani? Kami di Dapil yang mendapatkan laporan itu," katanya saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan DJSN di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

‎"Tapi bapak-bapak harus disampaikan di lapangan banyak Rumah Sakit tidak menjalankan," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.

‎Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul memastikan bahwa tidak ada Rumah Sakit yang menolak pasien terdampak penonaktifan selama masa transisi 3 bulan sejak Februari tersebut.

‎"Tidak ada ya dari peserta BPJS yang dinonaktifkan itu yang ditolak ketika berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan sampai hari ini," kata Gus Ipul saat ditemui pewarta di gedung Parlemen pada Rabu (15/4/2026).

‎Namun, dirinya mengatakan tetap akan menindaklanjuti laporan-laporan jika ada temuan rumah sakit menolak memberikan pelayanan kesehatan.

‎"Nah tadi ada informasi dari beberapa anggota DPR yang nanti kita akan tidak lanjutin dimana kalau ada informasi lebih lanjut kita akan coba pastikan karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah dan DPR tidak boleh ada yang menolak pasien dari 11 juta yang dinonaktifkan," tegasnya.

‎Adapun aturan soal rumah sakit yang harus tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien BPJS yang terdampak penonaktifan PBI merujuk hasil kesepakatan dan kesimpulan rapat antara pemerintah dan DPR RI pada 9 Februari 2026 yang isinya pada butir pertama adalah DPR dan Pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.

‎Kemudian hasil kesimpulan rapat antara DPR RI dan pemerintah 11 Februari 2026 pada butir 2 juga disebutkan komisi IX DPR bersama Kemenkes dan BPJS berse[pakat menjamin keberlangsungan layanan kesehatan pada masa transisi pada peserta terdampak penonaktifan dengan menjamin pelayanan bagi seluruh pasien termasuk pasien penyakit kronis dan kastratofik tanpa ada diskriminasi.

(ras/mij)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |