Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mulai menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025 dipertanyakan oleh Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun menanyakan alasan belum berlakunya pengenaan cukai tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).
"Bahkan pada KEM PPKF 2023 lalu pemerintah berjanji akan mengenakan bahkan dengan desain tarifnya tapi sampai sekarang tidak terwujud. Apa hambatannya sehingga merasa seperti ada barier atau hambatan teknikal untuk mewujudkan itu padahal dukungan politik sudah," ujar Misbakhun dalam RDP dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai di Gedung DPR RI dikutip Kamis (8/5/2025).
Misbakhun pun mempertanyakan apakah ada pihak-pihak yang keberatan akan diberlakukanya kebijakan tersebut.
"Kami pengen tahu apa alasan teknikalnya karena politik sudah kami berikan. Kalau memang ada pihak yang keberatan siapa pihak yang keberatan itu atau memang pemerintah memiliki pertimbangan teknis apa di luar hal-hal yang sudah kita berikan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikkan hingga maksimal mencapai 20%.
Dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.
Pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025. Target itu lebih kecil dari target yang pernah dibuat untuk 2024 sebesar Rp 4,3 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan belum ada kelanjutan dari wacana kebijakan cukai minuman berpemanis. Hal ini mengingat kebijakan turunan tersebut melibatkan instansi lain, antara lain Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Nanti kita belum tahu. Pokoknya nanti kalau mau itu (diterapkan) pasti kita sampaikan," ujar Askolani kepada wartawan.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan ekonomi untuk menentukan kelanjutan dari kebijakan cukai tersebut. Maka dari itu, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait. "Belum ada, belum ada PMK. Jadi nanti kita lihat perkembangan," tegasnya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bill Gates Sambangi Indonesia, Ini Rangkaian Kegiatan-Hasilnya
Next Article Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku, Pemerintah Tunggu Ini!