Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dipastikan akan mulai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, dikutip Senin (25/5/2026).
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
Berikut ini, rincian gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
(haa/haa)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517799/original/038484000_1772439698-IMG_5502_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516270/original/047372400_1772274198-collage-1772272694304.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517400/original/072123000_1772426816-Web_Photo_Editor__26_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518823/original/050440900_1772520366-IMG_5548.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8205531/original/050115500_1781064213-IMG_0966.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528923/original/033823700_1773300075-Momo_Miu_Miu_FW26_Fashion_Show.jpg)










