Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

2 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding mengajukan banding atas kasus melawan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dan permohonan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan penelusuran dalam situs PN Jakarta yang dikutip pada Kamis, 7 Mei 2026, banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP. Chris mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Chris dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan, MNC akan mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).

"Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Disebutkan bahwa, pasalnya MNC menemukan banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat dalam perkara ini.

Sebaliknya, dalam putusan tersebut tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai agen alias arranger.

MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013 artinya NCD sah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

"Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum," ujar Chris.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

(rob/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |