Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, buka-bukaan bahwa bahwa ada aparat penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT). Saat ini aparat penegak hukum sudah menetapkan satu tersangka.
"Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak gitu," kata Febrie, saat ditanya adanya keterlibatan penyelenggara negara, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Meskipun Febrie tidak mau membeberkan detail terkait keterkaitan penyelenggara negara. Sebabnya ada faktor pengamanan supaya potensi tersangka baru ini tidak lari ke luar negeri. "Pasti kan terkait pengamanan juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kaya Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan harus tersangka," tuturnya.
Febrie juga menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada aset yang bisa diamankan. "Pastilah, nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya diamankan ya," kata Febrie.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya dokumen resmi dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga kegiatan pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lalu tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang masih terus berjalan di kawasan tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.
"Dengan kata lain bahwa operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan satu tersangka yaitu Beneficial Ownership PT AKT Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus tersebut, beberapa waktu lalu. Meskipun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengatakan bahwa ada potensi tersangka aru dalam kasus ini.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)
