Menjaga Infrastruktur dari Jebakan Logika "Sekadar Terbangun"

10 hours ago 6

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Kurang lebih satu tahun pascapelantikan kepala daerah masa jabatan 2025-2030 yang dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025, penyelenggaraan pemerintahan daerah menghadapi evaluasi awal yang krusial. Pelantikan serentak itu menandai babak baru dalam konsolidasi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia, baik dari aspek koordinasi pusat-daerah maupun efektivitas pelaksanaan kebijakan publik.

Namun demikian, dalam konteks perekonomian nasional yang masih menunjukkan kecenderungan perlambatan serta kompleksitas tantangan tata kelola pemerintahan daerah, muncul kembali persoalan klasik yang bersifat struktural, yakni praktik korupsi dalam birokrasi daerah. Fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal dan belum optimalnya mekanisme akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kasus terbaru di Provinsi Sumatera Utara menjadi ilustrasi konkret atas kerentanan tersebut. Pada 29 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka.

Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting, terkait dugaan tindak pidana suap dalam proyek pembangunan jalan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang menegaskan peran strategis partisipasi publik sebagai instrumen pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak berhenti pada kasus tersebut, pada awal tahun 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah lain, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik dan belum sepenuhnya teratasi.

Secara keseluruhan, kondisi ini merupakan sinyal peringatan (early warning) bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penguatan sistem pencegahan korupsi, peningkatan efektivitas pengawasan, serta konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan proyek pembangunan.

Belajar dari Kasus Korupsi
Kalau kita menganalisis kembali dari kasus di Dinas PUPR Sumut, KPK mengungkap proyek senilai Rp231,8 miliar yang meliputi pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot ternyata sudah "ditransaksionalisasi" sejak tahap sebelum lelang.

Kepala Dinas PUPR disebut dijanjikan bagian 4-5 persen dari nilai proyek, sebuah bentuk gratifikasi yang dengan jelas melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP. Lebih jauh lagi, pola suap ini menunjukkan bagaimana aktor-aktor negara dapat memfasilitasi skema rente struktural di balik layar pengadaan.

Langkah KPK melakukan OTT sebelum proyek dilelang adalah langkah preventif yang patut diapresiasi. Dengan itu, potensi kerugian negara sebesar Rp41 miliar dapat dicegah sejak dini, sekaligus menyelamatkan kualitas fisik infrastruktur dari praktik mark-up dan kolusi pemenang tender

Korupsi dalam sektor infrastruktur bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik secara langsung. Bayangkan jika 30-40 persen dana proyek jalan dikorupsi, maka hasil fisik jalan tentu akan jauh dari standar teknis yang layak. Infrastruktur seperti ini akan cepat rusak, membahayakan pengguna, dan menambah beban pemeliharaan di kemudian hari.

Sejalan dengan temuan riset Rian Mantasa Salve Prastica (The Conversation, 2024), sebesar 76 persen responden menilai proyek konstruksi sangat rentan terhadap manipulasi, mulai dari penganggaran, desain teknis, hingga prosedur lelang. Sementara itu, 66 persen responden menganggap bahwa korupsi dalam sektor infrastruktur telah menjadi bagian dari "budaya proyek," bukan lagi penyimpangan luar biasa, melainkan praktik yang dianggap biasa.

Dengan kata lain, sektor infrastruktur sedang dililit oleh bentuk korupsi sistemik yang kian bisa dikatakan sebagai state capture corruption, di mana fungsi negara dikendalikan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi. Hal ini mengaburkan garis antara proyek untuk rakyat dan proyek untuk elite.

Eksistensi Pengawas Internal
Di tengah lemahnya sistem pencegahan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya menjadi garda depan pengawasan. Namun, kenyataannya, posisi APIP sangat dilematis. Secara struktur, APIP di daerah berada langsung di bawah kepala daerah, yang membuat fungsi pengawasannya cenderung subordinatif. Regulasi yang ada bahkan menegaskan posisi ini secara eksplisit, menjadikan APIP sebagai pembantu kepala daerah, bukan entitas independen.

Akibatnya, bila kepala daerah koruptif, APIP justru menjadi pelengkap penderita. Mereka kerap tak diberi ruang untuk menjalankan audit investigatif atau pengawasan berbasis risiko secara menyeluruh. Padahal, dalam sistem manajemen organisasi publik modern, peran pengawasan internal yang independen adalah keharusan untuk membangun tone at the top yang sehat.

Lebih jauh lagi, masih banyak APIP yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai baik dalam hal forensik keuangan, analisis risiko proyek, maupun penguasaan sistem pengadaan. Ketika aparat pengawas internal belum dilengkapi dengan perangkat keahlian dan kemandirian struktural, maka strategi pemberantasan korupsi hanya bergantung pada penindakan semata, yang sifatnya reaktif.

Definisi korupsi tidak semata-mata terbatas pada kerugian negara yang bersumber dari APBN/APBD, melainkan mencakup pula bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya seperti pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Oleh karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi perlu diperluas dari kerangka lama yang cenderung administratif-formalistik menuju pendekatan yang sejalan dengan definisi yang diadopsi oleh World Bank, yakni penyalahgunaan kewenangan publik untuk keuntungan pribadi.

Pendekatan ini memungkinkan strategi anti-korupsi yang lebih sistemik, menyasar praktik state capture corruption yang melibatkan aktor-aktor pada level pengambil kebijakan dan elit birokrasi yang memiliki kendali terhadap alokasi sumber daya publik dan proses pengambilan keputusan strategis.

Populisme Perencanaan
Kondisi ini diperburuk oleh logika pembangunan yang mengutamakan aspek seremonial ketimbang kebutuhan riil. Banyak pemerintah daerah yang terjebak dalam logika "populisme program," di mana kegiatan dirancang bukan karena urgensi teknokratik, melainkan semata untuk menaikkan citra elektoral kepala daerah.

Akibatnya, dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD seringkali menjadi formalitas. Sosialisasinya pun tidak menjangkau masyarakat luas, dan data yang digunakan sering tidak akurat atau tidak mutakhir. Anggaran akhirnya dibelanjakan tanpa arah strategis, melainkan mengikuti irama politik jangka pendek.

Infrastruktur dibangun bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi untuk dipajang. Tidak heran jika akhirnya kualitas infrastruktur rendah. Proyek dirancang dengan data yang dangkal, desain yang asal jadi, serta pelaksanaan yang dikompromikan demi rente politik. Dalam skenario ini, pembangunan yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi bagian dari masalah.

Bagi para kepala daerah, pembangunan infrastruktur tidak semestinya direduksi menjadi sekadar pemenuhan janji kampanye yang bersifat simbolik dan jangka pendek. Jalan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas publik lainnya adalah aset strategis daerah yang memiliki implikasi fiskal, sosial, dan keselamatan dalam jangka panjang. Karena itu, orientasi pembangunan harus bergeser dari sekadar "terbangun" menjadi "berfungsi, berkelanjutan, dan punya kualitas."

Pembangunan yang dilakukan dengan pendekatan "asal jadi" bukan hanya berisiko menciptakan inefisiensi anggaran, tetapi juga melahirkan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Infrastruktur yang dibangun tanpa perencanaan teknis yang memadai, pengawasan kualitas yang ketat, serta manajemen risiko yang terukur berpotensi mengalami kerusakan dini, menimbulkan kecelakaan, bahkan menelan korban jiwa. Dalam konteks tata kelola publik, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan dalam memastikan value for money dalam pengelolaan dan penggunaan APBD.

Menjaga Pembangunan
Korupsi dalam proyek infrastruktur adalah benalu pembangunan. Karena itu, agenda pembangunan dan agenda antikorupsi bukan dua hal yang berseberangan, melainkan satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Pembangunan yang bersih adalah pembangunan yang berkelanjutan. Sebaliknya, pembangunan yang koruptif hanya akan menyisakan infrastruktur rapuh dan ketidakpercayaan publik.

Akhirnya, pembangunan bukan hanya tentang sekadar membangun jalan, jembatan, bangunan fisik lainnya, tetapi juga membangun integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Tanpa hal itu, sebanyak apapun kilometer jalan yang dibangun, kita tetap tersesat dalam jalan gelap logika "sekadar terbangun."


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Photo View |