OJK Bakal Batasi Iklan Pindar, Harus yang Mendidik

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending untuk menyiarkan iklan yang mengedukasi bagi masyarakat. Hal ini untuk menekan pinjaman konsumtif bagi para pengguna Pinjaman Daring (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, dalam road map LPBBTI Fase II, diatur bahwa iklan fintech lending/Pindar yang mendidik harus menyampaikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk, termasuk harga, fitur, manfaat, dan batasan.

"Contohnya, iklan dengan pesan 'Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri' yang mendorong perilaku keuangan sehat dan penggunaan pinjaman secara produktif," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Senin, (19/5/2025).

Agusman menilai, iklan seperti ini penting untuk membentuk ekosistem Pindar yang sehat dan berkelanjutan serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, Iklan pinjaman online (pinjol) kerap terlihat baik di sejumlah platform media sosial. Tidak jarang, seseorang menjadi tergugah untuk berhutang karena iklan-iklan tersebut.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi tidak menafikan kalau orang jadi tertarik meminjam karena iklan. Oleh karena itulah, iklan ini juga menjadi perhatian OJK.

"Banyak iklan yang kita minta tarik karena memiliki potensi menyesatkan, misal persepsi soal produk yang menjanjikan return pasti dan besar, hingga diskon tanpa batas waktu," tegas Kiki beberapa waktu lalu.

OJK mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022. Ini berisi tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Di mana PUJK harus memenuhi prinsip-prinsip 'Perlindungan Konsumen dan Masyarakat'. Mulai dari edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, data Konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Pemenuhan prinsip-prinsip tersebut dilakukan dalam banyak aspek kegiatan. Mulai dari desain, penyediaan dan penyampaian informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan atas penggunaan produk atau layanan, serta penanganan hingga penyelesaian pengaduan dan sengketa Konsumen.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 2 Tahun Siapkan Spin-Off, CIMB Niaga Incar Aset Rp 100 Triliun

Next Article 5 Aturan Baru Pinjol 2025: Batas Usia Peminjam hingga Bunga Tertinggi

Read Entire Article
Photo View |