Pemerintah Godok Aturan Baru Zonasi Proyek Tanggul Laut Raksasa

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pemerintah tengah menggarap aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Salah satu yang akan diatur dalam PP ini adalah pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP Abdi Tunggal Prianto menjelaskan, proyek tanggul raksasa nantinya akan masuk dalam konsep kawasan kota pesisir atau waterfront city.

"Kemudian yang terkait giant sea wall dan juga kegiatan-kegiatan yang kalau dikelompokkan namanya waterfront city lah kira-kira yang sedang kami prioritaskan. Ini akan kami masukkan karena ini memang mandat ya, mandat atau prioritas dari KKP dan juga beberapa kementerian lain, akan dimasukkan di dalam indikasi program," ujar Abdi dalam konferensi pers di kantor pusat KKP, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Abdi menyebutkan, nantinya akan ada beberapa wilayah yang menjadi lokasi prioritas pembangunan tanggul laut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Meski begitu, untuk rincian seperti zonasi dan rencana induk, nantinya akan ada aturan turunan yang lebih teknis dari KKP.

"Jadi kita indikasinya hanya akan ada pembangunan giant sea wall di dalam indikasi program untuk DKI Jakarta kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur dan seterusnya. Nah nanti ada di bagian kami yang lain yang mengatur zonasi-zonasi rincinya jadi, tata ruang laut rincinya, master plan-nya itu akan diatur di bagian yang lebih rinci, di perencanaan ruang rinci kawasan," jelas Abdi.

Ia menambahkan, PP RTRWN ini nantinya hanya akan mengatur secara umum mengenai program-program apa saja yang boleh dilakukan di tingkat nasional. Termasuk di dalamnya mengatur ruang kawasan strategis, penggunaan ruang laut, hingga aktivitas-aktivitas apa saja yang diizinkan di kawasan tersebut.

PP ini, kata dia, menjadi penting lantaran sebagai pedoman perencanaan tata ruang nasional, khususnya untuk mendukung program Ekonomi Biru di sektor Kelautan dan Perikanan, serta berbagai program strategis nasional lainnya.

"Jadi nanti di dalam peraturan RTRWN yang terintegrasi dengan ruang laut itu ada bagian yang di perencanaannya sudah ada alokasi-alokasi ruang yang memang peruntukannya digunakan untuk peruntukan tertentu gitu ya," pungkasnya.

Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP Abdi Tunggal Prianto usai konferensi pers di kantor pusat KKP, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP Abdi Tunggal Prianto usai konferensi pers di kantor pusat KKP, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP Abdi Tunggal Prianto usai konferensi pers di kantor pusat KKP, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri KKP Minta DPR Buka Blokir Anggaran

Next Article Ada Tanggul Laut Raksasa, KKP: Dampak Air Laut Pasang Berkurang

Read Entire Article
Photo View |