Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian PPN/Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim akan mencapai Rp2.005 triliun pada tahun 2029. Artinya, kerugian tersebut berpotensi meningkat empat kali lipat dari tahun 2025 sebesar Rp 469 triliun.
"Dari sisi perubahan iklim ini kita sudah pernah menghitung bahwa akibat perubahan iklim ini, kerugian ekonomi kita diperkirakan bisa meningkat sampai empat kali lipat, kalau kita tidak melakukan apa-apa," ungkap Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Nizhar Marizi dalam Media Gathering Peluncuran Green Indonesia Future Initiative (GIFT) di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Bukan hanya soal perubahan iklim, Indonesia juga tengah dihadapkan masalah persampahan. Saat ini, persoalan penanganan sampah menjadi tantangan tersendiri lantaran daya tampung dan daya dukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nasional diproyeksikan akan penuh pada tahun 2028 atau lebih cepat.
"Di beberapa kota sudah mulai penuh bahkan dari tahun lalu, sehingga kemudian sudah ada beberapa program yang dijalankan oleh pemerintah, ya memang kalau kita lihat ada yang bersifat jangka panjang seperti perubahan perilaku, tapi juga karena permasalahan ini sudah menumpuk sedemikian lama, kita juga perlu langkah yang dalam jangka pendek bisa mengatasi tumpukan sampah ini melalui perpres," terangnya.
Kemudian, dia menjelaskan, keanekaragaman hayati (kehati) diperkirakan mengalami degradasi dan deforestasi seluas 2,47 juta hektar pada tahun 2045. Pada akhirnya, hal ini dapat meningkatkan ancaman terhadap kepunahan tumbuhan-satwa liar serta kehilangan jasa ekosistem esensial.
"Kehati ini juga karena memang ekosistemnya terdegradasi, habitatnya juga semakin hilang baik oleh manusia ataupun karena perubahan iklim, sehingga kehati atau ancaman kepunahan terhadap kehati kita juga semakin akhir-akhir ini semakin tinggi terjadi," jelasnya.
Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup di ranah internasional. Sebagai contoh, komitmen untuk menjaga bumi dari dampak perubahan iklim telah diwujudkan melalui Perjanjian Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
"Kemudian kalau dari sisi kehati kita juga terikat di UNCBD (United Nations Convention on Biological Diversity), yang salah satunya juga kita diminta menyusun National Strategy dan Action Plan untuk kehati. Di Indonesia kita sebutnya IPSAP, Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan, kita juga sudah menyampaikan dan ini disusun sampai 2045," pungkasnya.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Mariz. (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia) Foto: Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Mariz. (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia)
(dce)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501953/original/051963100_1770963638-collage-1770963016593.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491115/original/080022400_1770084821-SnapInsta.to_625152096_18554994268033381_7306742263003952834_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504391/original/040889300_1771234034-WhatsApp_Image_2026-02-16_at_16.07.54__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494769/original/017852300_1770340983-IMG_4607_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503685/original/018522300_1771207869-IMG_5126_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495267/original/070964000_1770362176-collage-1770361735577.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496238/original/049857200_1770516142-SnapInsta.to_628251077_18560930053012162_3184567118963434244_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491721/original/088276300_1770104759-collage-1770104004606.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517799/original/038484000_1772439698-IMG_5502_1_.jpeg)