Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merevisi aturan terkait dengan skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Dalam skema baru ini, Kopdes bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan maksimal Rp 3 miliar per unit.
Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Adapun, aturan berlaku mulai 1 April 2026 dan mencabut aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, tingkat suku bunga tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.
Namun, PMK ini mengatur fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar dengan memberikan ruang grace period pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.
Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based," tulis Pasal 3.
Dengan revisi ini, maka status kepemilikan aset juga mengalami perubahan. Dengan aturan ini seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
"Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa," tulis Pasal 2 ayat (6).
(haa/haa)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8205531/original/050115500_1781064213-IMG_0966.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566467/original/008034500_1777186507-WhatsApp_Image_2026-04-26_at_13.42.28__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5553826/original/029540100_1776050393-SnapInsta.to_668984033_18344480881266096_3391648758334257084_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256956/original/017736500_1781178919-SnapInsta.to_721190033_18534091363075453_1787549754739722423_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256009/original/014186600_1781144526-IMG_1007_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259701/original/061312000_1781510346-SnapInsta.to_724328588_18595216021060813_4622811952746797821_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8214021/original/044657300_1781073408-SnapInsta.to_720138218_18589636375023770_2914539703677219395_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260276/original/096322400_1781584897-Tod_s_Korea_Brand_Ambassador_Han__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259439/original/071558600_1781500991-downloadgram.org_720248985_18332869450267702_774984515099560254_n.jpg)