Siap-Siap Influencer Saham! Aturan Baru OJK Keluar Semester 1

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerapkan aturan bagi para influencer yang melakukan kegiatan promosi produk jasa keuangan.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat sosial media akan rampung pada di semester I tahun ini.

Hasan mengungkapkan, peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan saat ini dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan.

"Semester I. Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya," ujarnya saat ditemui di Gedung BI, dikutip Selasa (24/2/2026).

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan pegiat media sosial.

Dalam Pasal 106 ayat (1), disebutkan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial. Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis serta menetapkan ruang lingkup yang jelas.

Ada tiga bentuk kerja sama yang diatur. Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah serta tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu.

Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE atau PED. Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan dan informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK.

Namun, kewajiban berbeda berlaku untuk dua kategori lainnya.

Dalam Pasal 108, PPE dan PED yang bekerja sama dengan influencer untuk memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan efek.

Sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi. Untuk kerja sama kategori iklan dan informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK.

Dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama dengan pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (2), Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan dijatuhkan langsung oleh OJK.

Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan.

Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis, dan denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(mkh/mkh)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |