Tarif AS Batal, Trump "Diam-Diam" Sudah Siapkan Jenis Pungutan Baru

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bergerak cepat mencari sumber pemasukan baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif andalannya pada Februari lalu.

Sebagai gantinya, Gedung Putih kini mendorong penerapan pajak impor baru yang lebih permanen, guna menjaga aliran pendapatan ke kas negara sekaligus memperkuat agenda proteksionisme ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan tarif sementara. Namun kebijakan itu hanya berlaku singkat dan akan berakhir dalam waktu kurang dari tiga bulan, tepatnya pada 24 Juli.

Mulai pekan ini, Kantor Perwakilan Dagang AS membuka serangkaian sidang dalam dua investigasi besar yang berpotensi melahirkan tarif baru. Langkah ini diyakini menjadi strategi utama Trump untuk menggantikan kebijakan lama yang kandas di pengadilan.

Investigasi pertama menyasar sekitar 60 negara, mulai dari Nigeria hingga Norwegia, yang mencakup 99% impor AS. Pemerintah ingin menilai apakah negara-negara tersebut telah cukup serius menekan perdagangan produk yang diduga dihasilkan melalui kerja paksa.

"Terlalu lama, pekerja dan perusahaan Amerika terpaksa bersaing dengan produsen asing yang mungkin memiliki keunggulan biaya buatan dari praktik kerja paksa," ujar Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, seperti dikutip The Associated Press, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, investigasi kedua akan menyasar 16 mitra dagang utama AS, termasuk China, Uni Eropa, dan Jepang. Pemerintah menilai negara-negara tersebut melakukan produksi berlebih yang menekan harga global dan merugikan industri domestik AS. Menurut analis Tax Foundation, cakupan investigasi ini mewakili sekitar 70% total impor Amerika.

Kebijakan tarif baru ini berpotensi kembali memicu gugatan hukum. Namun, pemerintah optimistis pendekatan baru ini lebih kuat secara legal dibandingkan kebijakan sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan IEEPA untuk menerapkan tarif dua digit ke hampir seluruh negara. Kebijakan tersebut sebelumnya menghasilkan pendapatan hingga US$166 miliar atau sekitar Rp2.822 triliun, sebelum akhirnya dibatalkan dan harus dikembalikan kepada importir.

Sebagai langkah cepat, Trump sempat memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk mengenakan tarif global 10%. Aturan ini memungkinkan tarif hingga 15% selama 150 hari.

Meski demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara dan membutuhkan persetujuan Kongres untuk diperpanjang. Hal ini dinilai sulit menjelang pemilu.

Kini, fokus beralih ke Pasal 301 yang memberi kewenangan lebih luas tanpa batasan besaran tarif dan telah terbukti lolos uji hukum pada periode pertama pemerintahan Trump, khususnya dalam sengketa dagang dengan China.

Meski begitu, sejumlah pihak meragukan proses investigasi kali ini. Mereka menilai waktunya terlalu singkat dibandingkan proses serupa di masa lalu.

(tfa/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |