Temuan PPATK: Anak Usia 10-16 Tahun Terlibat Judol, Nilainya Rp2,2 M

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi judi online atau judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia. Ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan ini diungkap PPATK dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.

Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun.

"Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari siaran pers Promensisko 2025, Kamis (8/5/2025).

Meski demikian, PPATK mencatat, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan sekitar 80% pada kuartal I-2025 bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.

"Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.200 triliun sampai akhir tahun 2025," ujar Ivan.

PPATK juga menegaskan, problem yang mengkhawatirkan ini secara simultan berhasil ditekan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam.

Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK dan seluruh anggota Satgas yang berjibaku menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi judi online.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Duh, Kasus Cerai Karena Judi Online Kian Meresahkan

Next Article Bocah 14 Tahun Kecanduan Judi Online, Rugi Sampai Rp 3 Miliar

Read Entire Article
Photo View |