Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah pemerintahan dalam penanganan masalah lingkungan hidup di Indonesia.
Hal ini, kata dia, terbukti dengan penetapan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 182/2024 dan Perpres No 183/3034.
Sebagai Menteri, kata dia, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan dan pengaturan lingkungan hidup. Tugas keduanya, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan instrumen lingkungan hidup.
"Hanya 2 tugas menteri tersebut. Maka melalui arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dibentuklah Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Presiden No 183/2024," kata Hanif dalam acara Anugerah Lingkungan PROPER 2025, di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (7/4/2026).
"Ini bermakna apa? Bahwa pemerintah pusat akan turun langsung melakukan pengawasan dan pengendalian, penegakan hukum, dan bimbingan teknis pada semua jajaran pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup," sambungnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang (UU) No 2/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelasnya, menteri diminta melakukan pengawasan pada saat gubernur/ bupati/ walikota tidak melakukan pengawasan itu. Dan pasal 77 UU tersebut menetapkan, menteri diminta melakukan penegakan hukum pada saat bupati/ walikota yang seharusnya melakukan penegakan hukum untuk itu.
Karena itulah, tegas Hanif, pelaksanaan Anugerah Lingkungan PROPER 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau tahun sebelumnya pelaksanaan PROPER dilakukan institusi di Kementerian Lingkungan Hidup waktu itu. Maka di tahun ini dan tahun-tahun ke depan, PROPER dilakukan sebagai mandat pasal 70 terkait kewajiban kita untuk melakukan pengawasan dan penaatan lingkungan hidup pada semua unit," ujarnya.
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)