Tok! Ada PPN DTP, Harga Tiket Pesawat Boleh Naik Maksimal 9-13%

1 hour ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah fokus menjaga agar kenaikan harga avtur tidak memicu beban yang memberatkan masyarakat.

Per 1 April 2026, kata dia, harga avtur di Bandara Soekarno Hatta sudah naik ke Rp23.000-an per liter. Harga avtur sendiri, sambungnya, menyumbang sekitar 40% terhadap biaya operasional penerbangan.

Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjaga.

"Jadi yang kita jaga adalah harga tiketnya," kata Airlangga dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026).

Dalam hal ini, ujarnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhb) telah menaikkan fuel surcharge 10%, berbasis angka batas atas tarif di tahu 2019. Kemudian disesuaikan lagi menjadi 38%, sama untuk jet maupun propeller. Sebelumnya jet hanya 10%, propeller 25%. Sekarang semua disesuaikan jadi 38%.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%," tegas Airlangga.

Untuk itu, pemerintah menanggung PPN 11% (PPN DTP) untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

"Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah sekitar R1,3 triliun per bulannya," ucapnya.

"Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka Rp2,6 triliun. Agar harga tiket naiknya maksimum 9-13%," tegas Airlangga.

Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan berlaku 2 bulan.

"Kita akan terus evaluasi apakah geopolitik atau perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," ujar Airlangga.

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |