Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak akan mengubah aturan yang berlaku bagi perusahaan tambang. Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menggelar rapat selama 1,5 jam bersama pimpinan DPR, Danantara, dan sejumlah kementerian terkait guna membahas arah kebijakan sektor pertambangan.
"Hari ini kita melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan empat poin penting yang menjadi hasil pembahasan untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha, khususnya sektor pertambangan dan hilirisasi.
1. Skema bagi hasil tambang
Bahlil menegaskan sistem bagi hasil gross split yang selama ini ada hanya berlaku untuk industri minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia menekankan tidak ada perubahan regulasi yang berlaku di sektor minerba.
"Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini peting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
2. Pasokan Bahan Baku untuk Program Hilirisasi
Berikutnya yang kedua adalah komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan proyek hilirisasi yang telah berjalan. Menurutnya pemerintah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan bahan baku dari sumber daya alam domestik.
"Artinya antara kapasitas produksi dengan RKAB yang kita berikan itu harus seimbang supaya industri bisa berjalan," ujarnya.
3. RKAB Batu Bara Bisa Direlaksasi
Poin ketiga yaitu terkait kebijakan RKAB batu bara di tengah ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan fluktuasi harga komoditas. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan terukur agar momentum harga tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Artinya kalau harga bagus kita tingkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kita akan mulai bikin kebijakan agar supply demand bisa dijaga," katanya.
4. Perusahaan Tambang Tak Perlu Khawatir
Poin yang terakhir adalah ia memastikan tidak ada perubahan aturan yang akan mengganggu operasional perusahaan tambang yang sudah beroperasi saat ini. Menurutnya, pemerintah tetap menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.
"Cuma memang dalam UU Minerba itu ada pemberian prioritas dalam UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," kata Bahlil.
Ia lantas menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan informasi resmi pemerintah yang mewakili sikap Presiden. Karena itu, ia berharap tidak ada lagi perdebatan maupun informasi yang menyesatkan terkait kebijakan di sektor pertambangan.
"Sehingga tidak ada lagi perdebatan perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan kalau ada yang tidak jelas ke saya jangan tanya ke orang lain yang mungkin iformasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan," ujar Bahlil.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501953/original/051963100_1770963638-collage-1770963016593.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504391/original/040889300_1771234034-WhatsApp_Image_2026-02-16_at_16.07.54__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503685/original/018522300_1771207869-IMG_5126_1_.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503831/original/023595600_1771213974-collage-1771213135093.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517799/original/038484000_1772439698-IMG_5502_1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504902/original/070313200_1771311556-collage-1771310149668.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509795/original/044438600_1771758038-SnapInsta.to_639517660_18514687228077855_7982472988900909272_n.jpg)

