Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan kehadiran tenaga kerja asing di industri perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan sumber daya manusia nasional, melalui proses transfer pengetahuan yang terstruktur.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 12/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

















































