Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan berencana memperketat pengawasan terhadap influencer di sektor keuangan digital. Aturan baru tersebut akan dituangkan dalam peraturan OJK yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 24/02/2026) berikut ini.
Add
source on Google











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397493/original/081793800_1761810055-SnapInsta.to_569525283_18402218281189970_8523425264511917268_n.jpg)





