Video: PRT Berhak Dapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

3 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia- Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini berhak mendapat fasilitas jaminan sosial dari pemberi kerja, setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Fasilitas itu berupa iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 24/04/2026) berikut ini.


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Photo View |