Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara layanan World App dan Worldcoin karena laporan masyarakat. Perusahaan yang terkait dengan layanan juga akan dipanggil.
Komdigi menemukan PT. Terang Bulan Abadi disebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan perusahaan akan dipanggil minggu depan. Pihaknya juga melihat kebijakan negara lain soal aplikasi itu.
Nyatanya memang bukan hanya Indonesia yang mulai menyelidiki soal World. Sejumlah negara lain juga diketahui melakukan hal serupa pada aplikasi milik bos ChatGPT, Sam Altman.
Berikut negara yang mulai melakukan investigasi ataupun menolak keberadaan World, dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/5/2025):
1. Jerman
Jerman jadi salah satu negara yang menolak keberadaan World. Berdasarkan penyelidikan, otoritas setempat menyatakan layanan itu tidak mematuhi aturan perlindungan data di Uni Eropa atau GDPR dengan risiko perlindungan data pada sebagian besar subjek data.
"Semua pengguna yang data iris untuk WorldCoin akan memiliki peluang tidak terbatas menegakkan hak untuk dihapus," kata Presiden Bavarian State Office for Data Protection Supervision (BayLDA), Michael Will.
Pihak World juga telah meminta banding terkait keputusan tersebut.
2. Kenya
Pemerintah Kenya telah meminta Worldcoin berhenti mengumpulkan data. Negara itu juga melakukan tinjauan akan layanan terkait potensi privasi dan risiko keamanan.
Evaluasi pada Worldcoin dilakukan karena kurang jelasnya soal keamanan dan penyimpanan data iris, ungkap otoritas komunikasi Kenya. Masalah lainnya adalah menawarkan insentif pada masyarakat agar bisa mendapatkan data mata mereka.
3. Prancis
Otoritas pengawas privasi Perancis, CNIL mempertanyakan legalitas pengumpulan data biometrik milik World. Mulai dari pengumpulan dan kondisi penyimpanan data biometrik.
Penyelidikan yang dilakukan CNIL juga mendukung investigasi sebelumnya oleh Jerman.
4. Inggris
Regulator setempat mengatakan memeriksa Worldcoin pada 2023 lalu. Saat itu, kantor komisaris informasi menjelaskan akan memberikan pertanyaan lanjuan usai WorldCoin meluncur di Inggris.
5. Singapura
Negara tetangga Indonesia ini juga menyelidiki soal WorldCoin. Bahkan orang yang membeli atau menjual akun mungkin melanggar aturan soal pembayaran.
Otoritas setempat mengingatkan penjualan atau transfer akun disebut melakukan kegiatan seperti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: China Tembak Laser Siang Bolong ke Arah Bulan, Bikin NASA Kagum
Next Article Warga RI Ramai Dapat Duit dari Bola Mata, Begini Caranya