Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan menanggapi usulan pelaku pasar kripto untuk menjadikan Bitcoin sebagai cadangan strategis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar kripto Hasan Fawzi menghargai usulan tersebut dan menyebut hal itu merupakan usulan inovatif saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2025 pada Jumat (9/5/2025).
"Kami dalam posisi sangat menghargai adanya usulan yang tampaknya cukup inovatif dan dimunculkan dari pelaku usaha salah satu pedagang aset keuangan digital domestik terkait dengan keinginan atau usulan Danantara untuk mempertimbangkan kepemilikan cadangan Bitcoin sebagai langkah selain diversifikasi aset juga upaya untuk penguatan nilai tukar rupiah," ucapnya.
Ia menilai usulan tersebut merupakan ekspresi antusias dari para pelaku perdagangan aset kripto nasional.
"Kami memandangnya bahwa usulan ini mungkin didasari dengan cerminan antusiasme dari pelaku industri aset keuangan digital aset kripto nasional untuk mengundang sebanyak-banyaknya pihak turut berkontribusi dalam pengembangan ekosistem keuangan digital nasional," katanya.
Namun, dirinya juga menekankan bahwa jika ingin mengamini usulan tersebut harus mengutamakan pendekatan yang prudent.
"Nah tentu Danantara sebagai badan pengelola investasi negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan negara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," sambungnya.
Adapun hingga akhir bulan April 2025, tiga emiten bank pelat merah RI telah mencairkan dividen. Sebagai pemegang saham seri B, Danantara juga telah mendapatkan sesuai porsinya.
Total cuan dividen yang didapatkan Danantara nyaris mencapai Rp60 triliun dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Rinciannya,Danantara mengantongi dividen dariBRI senilai Rp 27,68 triliun, termasuk dividen interim sebesar Rp 10,88 triliun. Dividen yang diperolehDanantara dari Bank Mandiri senilai Rp 22,62 triliun.
Sementara untuk BNI membagikan dividen senilai Rp 8,37 triliun kepada Danantara, yang merupakan bagian dari total dividen tunai BNI senilai Rp 13,95 triliun atau Rp 374 per saham.
Selain dari tiga emiten tersebut, MIND ID juga telah melaporkan dividen senilai Rp 11,2 triliun. Nilai tersebut seluruhnya masuk ke negara mengingat 100% kepemilikan saham perusahaan holding pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ini milik pemerintah dan berganti kepemilikan di bawah Danantara atau PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), perusahaan induk (holding) operasional Danantara.
Sementara itu, perusahaan pelat merah besar yang belum mengumumkan pembagian dividen masih ada Telkom Indonesia, Pertamina, dan PLN.
Dengan asumsi konservatif, ketiga perusahaan akan membagikan dividen dengan besaran yang sama seperti tahun lalu, total dividen yang akan diterima Danantara dari tujuh BUMN kakap itu lebih kurang sebesar Rp 97 triliun.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: "Panas" AS-China & Aksi The Fed Bikin Bitcoin Berpesta
Next Article Terungkap, Ternyata Ini Alasan Prabowo Bentuk Danantara