Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti aduan konsumen terkait konser band Korea Selatan, Day6, yang digelar Sabtu lalu (3/5/2025) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag memanggil pihak promotor Mecimapro, platform penjualan tiket tiket.com, serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada Selasa (6/5/2025) kemarin.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan. Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket," tegas Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, "Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia."
Adapun dalam catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, aduan konsumen mencakup masalah pengembalian dana (refund) serta perubahan lokasi konser yang berdampak pada penempatan kursi dan akomodasi. Moga menekankan, Ditjen PKTN akan terus mengawal proses refund ini sambil memastikan hak konsumen tetap dipenuhi.
"Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Mecimapro, Fransiska Melani menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat pengembalian dana konsumen, dengan target penyelesaian hingga akhir Mei 2025.
"Mecimapro sedang memproses pengembalian dana dan progresnya sudah mencapai 30-40%," kata Melani.
Ia menambahkan, "Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui surel ke alamat [email protected] untuk diproses lebih lanjut."
Melani juga memastikan, bagi pembeli tiket yang sudah menerima nomor kursi atau antrean dari tiket.com, tetap dapat menonton konser. "Kami telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus), kartu pos foto, jas hujan, keperluan medis, dan makanan yang diberikan secara gratis kepada konsumen. Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan," tambahnya.
APMI dan tiket.com Dorong Penyelesaian Cepat
Ketua APMI, Dino Hamid mendukung langkah percepatan tersebut dan mendorong Mecimapro segera menyelesaikan refund konsumen.
Sementara itu, Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif mengembalikan dana pembelian tiket. Hal ini dilakukan karena hingga Kamis (1/5/2025), tiket.com belum menerima secara lengkap nomor antrian dan kursi dari pihak Mecimapro.
"Tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen," jelas Martino.
Ia memastikan, pengembalian dana bagi pembeli tiket di tiket.com akan selesai paling lambat 14 Mei 2025. Dana akan dikembalikan dalam bentuk tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau gift voucher yang dapat dicairkan. Hingga 5 Mei lalu, progres refund ini sudah mencapai 40% dari total 6.900 tiket terjual.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari mengimbau agar promotor lebih aktif mengedukasi konsumen dan meningkatkan penyelenggaraan acara di masa depan.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus RS Tingkatkan Layanan Kesehatan yang Cepat & Efisien
Next Article Catat Tanggalnya! G-Dragon Bakal Gelar Konser di Jakarta