Masyarakat Jakarta Dapat Keringanan Pajak PBB-P2, Ini Rinciannya

11 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini telah diresmikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Insentif ini tidak hanya berlaku secara umum di seluruh wilayah DKI Jakarta, melainkan juga secara khusus disosialisasikan kepada masyarakat di 5 Wilayah Kota melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmen dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Jakarta.

Berikut ini empat jenis insentif yang diberikan:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.

Syarat untuk memperoleh insentif ini antara lain memiliki NIK yang sudah tervalidasi di sistem pajak online dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema yakni 50% pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp 0 serta pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan. Khusus tahun pajak 2025, terdapat potongan pembayaran 10% untuk periode pelunasan dari 8 April--31 Mei, kemudian 7,5% untuk periode pelunasan 1 Juni--31 Juli, serta 5% untuk periode pelunasan 1 Agustus--30 September.

Sementara itu, untuk tahun pajak 2020-2024 terdapat potongan pembayaran 5% yang berlaku untuk periode pelunasan hingga 31 Desember 2025. Potongan pembayaran juga diberikan untuk tahun pajak 2013-2019 sebesar 50%. Adapun untuk tahun pajak 2010-2012, terdapat tambahan 25% di luar keringanan yang telah diatur dalam Pergub 124 Tahun 2017.

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Terdapat pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Hal ini termasuk wajib pajak yang telah membayar pokok tetapi belum menyelesaikan sanksinya.

Beragam insentif ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang juga tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta mengharapkan kebijakan insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jakarta Utara dan seluruh warga DKI Jakarta. Sosialisasi juga akan terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta agar informasi ini tersampaikan secara merata. Segera manfaatkan insentif PBB-P2 2025 sekarang juga!


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga Padati Balai Kota Jakarta Melamar Jadi Petugas PPSU

Next Article Atasi Pengangguran, Ini Grand Design Strategi Pemprov DKI Jakarta

Read Entire Article
Photo View |