Menteri Meutya Rilis Aturan Baru Buat Kurir Paket, Begini Hitungannya

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis aturan Peraturan Menteri Komdigi 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu yang dibahas adalah terkait tarif layanan pengantaran.

Dalam aturan itu dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos. Namun ini berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perhitungannya sendiri tertuang dalam pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri dari biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah memang tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Sebab Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pos.

"Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya," jelas Gunawan ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Namun tak menutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah, berdasarkan adanya laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Kemudian, menteri akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai dari ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

Penetapan tarif batas atau bawah oleh pemerintah tersebut tetapi hanya sementara, yaitu berlaku paling lama sepanjang 6 bulan.

Permen baru itu juga mengatur terkait keputusan bebas ongkir. Potongan harga ditetapkan pada Pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.

Pertama potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara ayat (3) dan (4) mengatur jika potongan harga di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.

Namun periode tersebut bisa diperpanjang. Pihak penyelenggara bisa meminta Komdigi melakukan evaluasi untuk periode potongan harga.

"Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi," kata Gunawan.

"Nanti kita lihat apakah harga itu layak atau tidak diperpanjang," ucapnya menambahkan.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Duel Ultra-Thin Flagship, Samsung S25 Edge Vs iPhone 17 Air

Read Entire Article
Photo View |