Besok! Bea Ekspor Sawit Naik dari 7,5% Jadi 10%

8 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya 7,5% menjadi 10%.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan.

Mengutip PMK tersebut, aturan berlaku mulai 17 Mei 2025. Adapun, tarif pungutan ekspor yang ditetapkan yaitu 10% dari harga referensi CPO kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, tarif pungutan ekspor sebesar 10% juga dikenakan pada produk Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester dan High Acid Palm Oil Residue.

"Tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran," tulis Pasal 7 ayat (2) dalam PMK tersebut.

Nilai kurs mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan pajak penghasilan.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sawit Diserang Isu Deforestasi-Tumpang Tindih Lahan, Solusinya?

Next Article Bos Pengusaha Sawit Wanti-Wanti Efek Buruk Pelemahan Rupiah

Read Entire Article
Photo View |