Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka meningkatkan produksi garam nasional menuju swasembada di tahun 2027, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu wilayah potensial sebagai sentra garam nasional.
"Saat ini lebih dari separuh kebutuhan garam untuk sektor aneka pangan dan farmasi masih harus dipenuhi dari impor. Hal ini terjadi karena kualitas garam produksi lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi standar industri yang ketat," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (20/5/2025).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP belum lama ini sudah memetakan lahan potensial di Kecamatan Rote Timur dan Kecamatan Pantai Timur dengan estimasi total lahan lebih dari 1.000 hektare. Pembangunan sentra garam di Rote Ndao direncanakan untuk menopang kebutuhan industri. Rote Ndao dipilih karena memiliki potensi besar dengan curah hujan rendah dan tingkat salinitas tinggi.
Adapun identifikasi tersebut merupakan tahap awal untuk memastikan kelayakan teknis dan ekologis seperti sumber air serta aspek sosial dalam pengembangan lahan garam berkelanjutan.
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu wilayah potensial sebagai sentra garam nasional. (Dok. Humas Ditjen Pengelolaan Kelautan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu wilayah potensial sebagai sentra garam nasional. (Dok. Humas Ditjen Pengelolaan Kelautan)
"Kita juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Pak Bupati sudah menyampaikan komitmennya, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan di 2025," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk optimis dengan adanya pembangunan sentra garam industri yang digagas KKP di Rote Ndao, akan tercipta lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya mewakili masyarakat Rote Ndao, berterima kasih atas kehadiran pemerintah pusat melalui KKP. Ini memberikan angin segar bagi masyarakat," ucap Paulus.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 untuk mendorong percepatan program pembangunan pergaraman nasional dan mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Salah satu langkah percepatan adalah dengan menetapkan larangan impor garam secara bertahap untuk beberapa sektor industri.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan strategi yang dipakai untuk meningkatkan volume dan kualitas produk garam lokal. KKP akan menjalankan program intensifikasi dan ekstensifikasi pergaraman di sejumlah wilayah di Indonesia, serta bersinergi dengan perusahaan pergaraman, serta pemerintah daerah.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Mau Swasembada Garam 2027, Yakin Produksi Lokal Cukup?
Next Article RI Mau Tutup Keran Impor Garam, KKP Godok Regulasi Baru