Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Wacana penyesuaian tarif royalti berbagai mineral terus bergulir. Kementerian ESDM telah melakukan public hearing usulan tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026. Berbagai pendapat yang muncul dari sosialisasi itu umumnya meminta Kementerian ESDM untuk menunda penyesuaian tarif royalti tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah.
"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan Menteri ESDM tersebut bukan sekadar penundaan sebuah kebijakan. Pernyataan tersebut juga tersirat suatu kegelisahan bahwa negara merasa belum memperoleh bagian yang adil dari kekayaan sumber daya alamnya.
Di tengah pro dan kontra yang mewarnai aspirasi publik dari hasil konsultasi yang membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Kementerian ESDM telah mengupayakan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026. Kepmen ESDM No.144/2026 memang tidak menaikkan tarif royalti, namun tetap berimbas dalam menaikkan penerimaan negara. Bagaimana caranya? Mari kita bahas.
Kebijakan Formulasi Harga
Kepmen ESDM No.144/2026 mengubah formula harga patokan mineral (HPM), di antaranya adalah komoditas nikel. Kebijakan ini tentu bukan sekadar perubahan teknis, namun sebuah reposisi peran negara dalam rantai nilai mineral.
Dalam teori ekonomi sumber daya, harga adalah alat distribusi rente. Selama ini, Indonesia dianggap mengalami problem klasik yaitu resource-rich, tetapi rent capture tidak optimal. Perubahan HPM melalui Kepmen ESDM No.144/2026 pada dasarnya mencoba mengoreksi hal tersebut.
Formula baru tidak lagi hanya mengacu pada harga global, tetapi juga memasukkan nilai mineral ikutan seperti kobalt dan besi yang sebelumnya tidak dipertimbangkan dalam formula HPM. Nilai mineral ikutan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi maksimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.
Selain itu, corrective factor (CF) juga diperbarui dan ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk kadar nikel 1,6%, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom. Implikasi kebijakan ini akan membuat harga mineral acuan naik yang akan meningkatkan basis perhitungan royalti yang pada akhirnya akan membuat penerimaan negara meningkat.
Efek Asimetris
Namun seperti kebijakan harga pada umumnya, efeknya tidak simetris. Di sisi hulu, perusahaan tambang (IUP) justru mendapatkan keuntungan, margin penambang berpotensi naik. Dengan kenaikan HPM, harga jual bijih nikel, baik saprolite maupun limonite ikut meningkat. Bahkan untuk limonite, kenaikan harga bisa lebih signifikan karena kini memperhitungkan kandungan kobalt.
Sebaliknya, di sisi hilir, industri smelter menghadapi tekanan biaya bahan baku yang nyata. Selain itu, mengutip pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) saat ini smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) menghadapi kenaikan biaya energi, smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) menghadapi lonjakan harga asam sulfat, dan harga produk hilir (Nickel Pig Iron/Mixed Hydroxide Precipitate) di pasar global belum sepenuhnya pulih.
Dalam kondisi ini, kenaikan HPM berarti cost push shock bagi industri pengolahan. Selama ini, industri hilir komoditas nikel dianggap membanjiri pasar global (NPI, MHP, stainless) dengan harga yang cukup rendah di bawah harga internasional, sehingga dengan kenaikan HPM diharapkan juga dapat mendongkrak harga produk hilirisasi nikel Indonesia.
Dalam kondisi ini, trade-off suatu kebijakan menjadi nyata. Dari perspektif fiskal, HPM lebih tinggi berpotensi meningkatkan PNBP dan PPh perusahaan tambang. Dari perspektif industri hilir, biaya input naik yang menekan margin smelter sehingga berisiko menurunkan utilisasi kapasitas smelter. Dalam ekonomi, ini dikenal sebagai distributional shift yaitu redistribusi surplus dari sektor hilir ke sektor hulu dan negara.
Harga sebagai Instrumen Fiskal
Namun perlu diingat, dalam konteks kebijakan publik, negara bukan sekadar regulator. Ia juga memiliki kepentingan strategis untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus mengoptimalkan penerimaan. Jika dilihat lebih dalam, Kepmen ESDM No.144/2026 ini akan berdampak positif bagi negara setidaknya pada tiga hal.
Pertama, memperbaiki price discovery. Harga mencerminkan nilai ekonomi yang lebih lengkap. Selama ini, Indonesia dianggap sebagai price maker komoditas nikel karena produksinya sekitar 65% pasokan dunia.
Walaupun begitu, Indonesia belum menjadi price controller secara nilai. Akibatnya, penerimaan negara tertinggal jauh dari nilai ekonomi riil nikel. Kebijakan reformulasi HPM ini menegaskan peran penting Indonesia sebagai produsen nikel nomor satu di dunia dalam menyeimbangkan pasar nikel global melalui kebijakan harga.
Kedua, mengurangi potensi underpricing. Dengan kebijakan reformulasi HPM, basis transaksi akan menjadi lebih transparan, sehingga mengurangi adanya moral hazard dalam penentuan harga transaksi. Dalam perhitungan royalti, harga yang digunakan sebagai basis adalah harga tertinggi antara HPM dan harga transaksi. Sehingga jika HPM dibentuk lebih wajar dapat menjadi floor price dan mencegah underpricing.
Ketiga, meningkatkan rent capture negara. Tanpa menaikkan tarif secara eksplisit, Pemerintah dapat meningkatkan PNBP dan pajak penghasilan. Kepmen ESDM No.144/2026 menunjukkan satu hal penting, bahwa harga dapat menjadi instrumen fiskal yang sama kuatnya dengan tarif.
Dengan reformulasi HPM komoditas nikel, diperkirakan akan berdampak pada peningkatan royalti PNBP sebesar 83% sampai 92%. Begitu juga untuk PPh, diproyeksikan akan meningkat akibat Kepmen ESDM No.144/2026. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada satu hal yaitu keseimbangan. Jika terlalu agresif, industri hilir bisa tertekan. Jika terlalu lunak, negara kehilangan rente.
Dalam ekonomi sumber daya, kebijakan terbaik bukanlah yang ekstrem melainkan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri, dan penerimaan negara. Pada akhirnya, patut diperhatikan bahwa kebijakan optimalisasi penerimaan negara tidak melulu mengenai tarif, namun bisa melalui kebijakan harga yang lebih adil.
(miq/miq)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477646/original/004491700_1768878450-IMG_3751_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470160/original/093473700_1768198487-Web_Photo_Editor__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5471422/original/000633700_1768286512-IMG_3417_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470425/original/077219800_1768205094-IMG_3373_1_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486757/original/019141800_1769602655-collage-1769596211664.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5476556/original/026644100_1768790835-IMG_3690.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481587/original/057603900_1769138835-IMG_4016_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477935/original/012060500_1768886325-SnapInsta.to_615725260_18500994511075453_3550084569127070338_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491115/original/080022400_1770084821-SnapInsta.to_625152096_18554994268033381_7306742263003952834_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487481/original/032833700_1769666688-Screenshot_2026-01-29_125613.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482558/original/061677900_1769229471-IMG_4061_1_.jpeg)

