Warga RI Makin Doyan Pakai Pay Later, Bos OJK Ungkap Buktinya

2 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh 53,53% yoy menjadi Rp12,59 triliun pada Februari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penyaluran pembiayaan BNPL oleh multifinance diperkirakan akan tetap tumbuh positif pada 2026.

"Pertumbuhan didorong oleh perkembangan ekosistem digital serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan yang fleksibel, khususnya dari segmen usia produktif dan masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan formal," jelas Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis, (9/4/2026).

Seiring prospek tersebut, Agusman menambahkan, minat industri untuk menghadirkan layanan BNPL juga terus berkembang, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pemenuhan ketentuan yang berlaku, dan pelindungan konsumen.

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025)

Penerbitan aturan ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Dalam POJK 32 Tahun 2025, diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

"Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana disebutkan dalam ketereangan tertulis, ikutip Rabu, (24/12/2025).

Untuk diketahui, POJK 32 Tahun 2025 terkait aturan Pay Later ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara non tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

"Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab," ungkapnya

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |