Ada Aturan Baru Buat Anak, Ini Kewajiban TikTok, Instagram, Cs di RI

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang menargetkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk segera menyesuaikan sistemnya demi menjamin hak-hak anak di dunia digital

Menurut Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, proses implementasi akan dilakukan secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut.

"Terkait timeline kalau kita baca di PP nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian itu 2 tahun. Di PP nya sendiri ada menyebut itu, nah itu terkait dengan timelinenya," kata Alex di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Hanya perlu menyamakan persepsi ini antara kedua belah pihak. Menurutnya, mereka bukan membatasi anak, sebab anak punya hak untuk mendapat akses ke ruang digital.

Ia menekankan bahwa kewajiban verifikasi dan perlindungan data anak menjadi tanggung jawab PSE, termasuk platform digital berskala besar. Dalam hal ini, pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan para penyelenggara platform digital privat.

"Tiap minggu itu pasti kita berkoordinasi dengan para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," kata dia.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penolakan seperti yang terjadi di Australia terhadap kebijakan serupa, Alex menyatakan sejauh ini tidak ada penolakan dari platform media sosial internasional seperti Meta atau X.

Bahkan, menurutnya, sebagian besar platform justru telah memiliki fitur perlindungan anak yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

"Mereka justru sudah menyiapkan dari sistem mereka sendiri, untuk fitur perlindungan anak atau ada beberapa menyebutkannya untuk perlindungan remaja," pungkasnya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Ramai #KaburAjaDulu, Bentuk Sikap Kritis dan Sindiran Anak Muda RI?

Next Article Ancam Mental, Tiktok Blokir Filter Populer Favorit Anak

Read Entire Article
Photo View |