Bak Buldoser, Maruarar Sebut Lahan di Tanah Abang Buat 1.000 Rumah MBR

3 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan lahan di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat tetap akan dibangun rumah susun (rusun) sebanyak 1.000 unit.

Bahkan, Menteri yang kerap disapa Ara ini mengaku siap jika harus melawan gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris Sulaeman Affandi bersama Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya.

"Lahan itu sudah milik negara ya, sudah disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, sudah jelas itu adalah tanah yang merupakan aset negara, jadi kita tetap konsisten untuk membangun rusun di sana," kata Ara saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (30/4/2026).

Ketika ditanya apakah Ara siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris dan GRIB Jaya, pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

"Harus siap, negara harus siap menggunakan aset untuk kepentingan rakyat," jelasnya.

Terkait peruntukan rusun tersebut, pihaknya belum dapat memastikan. Namun, berdasarkan arahan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, nantinya rusun Tanah Abang tersebut akan diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

"Buat peruntukannya ya, kemarin ada arahan dari Pak Ketua Satgas Perumahan, tentu ada berbagai peruntukan, ada yang buat MBR, ada juga yang buat menengah tanggung (MBT) ya, dan kombinasi-kombinasi lainnya," terangnya.

Sebagai informasi, pembangunan rusun Tanah Abang tersebut nantinya akan dibangun menggunakan dana CSR PT Astra International Tbk. Tak hanya itu saja, Astra juga akan menjadi kontraktor rusun tersebut.

Lebih lanjut, rusun ini akan terdiri dari 2 kamar tidur di setiap unitnya, sehingga dengan adanya rusun subsidi ini, nantinya sebanyak 4.000 orang bisa mendapatkan hunian yang layak.

Sementara itu, pihak ahli waris dan GRIB Jaya telah melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 8 April lalu.

Tim hukum ahli waris dan GRIB Jaya menggugat lahan tersebut dalam nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Lokasi tempat Hercules dan Menteri Maruarar Sirait adu argumen di Tanah Abang, Jakarta. (CNBC Indonesia/Chandra DwI)Foto: Lokasi tempat Hercules dan Menteri Maruarar Sirait adu argumen di Tanah Abang, Jakarta. (CNBC Indonesia/Chandra DwI)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |