Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pembebasan sanksi bagi wajib pajak badan alias perusahaan yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2025.
Seharusnya, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak atau tepatnya 30 April, sebagaimana tertera dalam UU KUP. Namun, dengan adanya rencana relaksasi ini, maka pelaporan yang dilakukan hingga akhir Mei 2026 masih bebas sanksi.
"SPT tahunan PPh badan ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan, alasan dibalik pemberian relaksasi ini untuk memberikan kepastian kepada para wajib pajak untuk betul-betul memanfaatkan periode pelaporan SPT tahunan periode pajak 2025. Terlebih lagi, masih ada penyesuaian sistem Coretax yang telah menjadi instrumen utama tempat pelaporan SPT.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain untuk penyampaian SPT PPh badan," tuturnya.
"Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna, tetapi layanan kami, kami betul-betul totalitas. Anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh kanwil di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat bahkan sampai Jumat, Sabtu, Minggu," tegas Bimo.
Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT PPh di luar batas waktu tiga bulan setelah masa pajak, tepatnya 31 Maret 2026. Ketentuan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi ini sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
(arj/haa)
Addsource on Google

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469088/original/050162300_1768056820-photo-grid_-_2026-01-10T214641.503.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470160/original/093473700_1768198487-Web_Photo_Editor__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468304/original/037132200_1767946563-SnapInsta.to_610749735_18549996940061415_8535549228643964214_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5471422/original/000633700_1768286512-IMG_3417_1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470425/original/077219800_1768205094-IMG_3373_1_.jpeg)