Pungutan OJK ke Bank Cs Tembus Rp8 T Setahun, DPR Ingin Dihapus!

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR tengah berencana menghapuskan kewenangan pungutan atau iuran industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasi baru yang akan ditetapkan dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Alasannya, menghindari potensi konflik kepentingan pada peran OJK selaku pengawas industri jasa keuangan.

"Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut? Nah independensinya tidak ada di situ kita lihat. Artinya syarat dengan kepentingan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).

Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan merupakan sumber utama pendapatan dari OJK.

Merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan OJK pada 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai pendapatan pungutan hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp 8,37 triliun, naik dari catatan sebelumnya per 31 Desember 2023 yang senilai Rp 8,12 triliun.

Realisasi pendapatan pungutan pada 2024 itu pun telah melampaui targetnya yang sebesar Rp 8,07 triliun. Tak heran, untuk 2025, OJK kembali menaikkan target penerimaan pungutan menjadi Rp 8,52 triliun, meskipun realisasinya belum terungkap karena belum adanya publikasi Laporan Tahunan 2025 OJK.

Sebagai pengganti pungutan itu, DPR menyodorkan opsi penerimaan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Nah ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil dari surplus BI dan surplus LPS. Surplus BI kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun. Jadi kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun," ungkapnya.

Ia menyebut, selama ini anggaran surplus tersebut masuk ke APBN, yang sifatnya PNBP. Namun, hal itu dapat menimbulkan problematik bagi sektor-sektor lain.

"Tapi kita sudah tahu seandainya nanti dalam perjalanan pembiayaan sumber pendanaan OJK benar-benar dari surplus BI dan LPS, itu kita berharap lembaga ini independen. Tapi ini kan baru wacana," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam menjalankan fungsi dan peran OJK membutuhkan anggaran yang cukup besar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan IT, sistem, dan berbagai program-program yang sangat penting untuk sektor jasa keuangan.

"Selama ini kan memang belum leluasa dilakukan karena sangat keterbatasan anggaran. Jadi ke depan kami melihat ya, kami menghormati berbagai wacana yang ada tapi intinya ya itu nanti keputusannya kan bukan di kami ya," ujarnya.

OJK mendukung keputusan terbaik agar dapat menjalankan operasional lembaga. "Misalnya kayak gedung aja kita kan belum punya dan lain-lain, tapi itu pun untuk yang fisik kita masih bisa. Saat ini tidak jadi fokus kami. Tapi untuk yang operasional, untuk pengawasan, pengaturan dan lain-lain itu pun masih sangat terbatas," tegas Friderica.

"Jadi dibilang independen itu dalam format bagaimana kita secara pengaturan, pengawasan dan lain-lain, tapi kita tidak boleh berdiri di luar kepentingan masyarakat bernegara. Jadi saya rasa kita harus sama-sama," tutupnya.

(arj/mij) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |