Restitusi Pajak Meningkat di Kuartal I-2025, Tembus Rp 144,38 Triliun

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai restitusi pajak sepanjang kuartal I-2025 mengalami peningkatan bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Mengutip catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, nilai restitusi atau pengembalian pajak mencapai Rp 144,38 triliun hingga akhir Maret 2025. Nilai itu naik sekitar 72,88% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 83,51 triliun.

"Realisasi restitusi pajak hingga akhir Maret 2025 sebesar Rp144,38 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Kamis (15/5/2025).

Nilai total restitusi pajak itu kata Dwi Astuti terdiri dari restitusi dari jenis Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan sebesar Rp 29,4 triliun, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau PPN DN Rp 113,29 triliun, dan pajak lainnya Rp 2,05 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa peningkatan restitusi ini menjadi salah satu penyebab anjloknya penerimaan pajak pada awal tahun.

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, pada awal pekan lalu, ia mengatakan, pemungutan pajak sempat terkontraksi pada dua bulan pertama 2025. Disebabkan implementasi pemungutan pajak terbaru, PP Pasal 21 untuk karyawan yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sejak masa Januari 2024, serta peningkatan restitusi.

"Ini yang mungkin sedikit mengakibatkan terkontraksinya penerimaan di bulan Januari dan juga Februari karena ada sebagian dari wajib pajak yang melaporkan kompensasi kelebihan pemotongan pemungutan di tahun 2024 serta peningkatan restitusi yang terjadi di 2 bulan ini," ujarnya.

Dikutip dari website DJP, wajib pajak berhak mengajukan restitusi atas pajak yang lebih dibayarkan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:

1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak)

2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sempat Bermasalah, Login Coretax Sudah Cepat Cuma 0,001 Detik

Next Article Kenapa Rakyat Harus Bayar Pajak? Begini Jawaban Sri Mulyani

Read Entire Article
Photo View |