Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Dunia atau World Bank menilai, ambang batas pengusaha kena pajak di Indonesia yang sebesar Rp4,8 miliar setahun terlalu tinggi, membuat basis pajak di Indonesia menjadi sangat minim. Hal ini terungkap dalam laporannya bertajuk 'Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur'.
Penilaian ini serupa dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024. OECD menyebut ambang batas yang setara US$ 300 ribu itu ini lebih tinggi daripada di kebanyakan negara OECD yang senilai Rp 1,35 miliar atau setara US$ 80 ribu.
"Ambang batas pendaftaran PPN Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar hampir enam kali lipat rata-rata ambang batas di negara-negara OECD," kata Bank Dunia dikutip dari laporan terbarunya, Selasa (10/3/2026).
Bank Dunia menganggap, ambang batas yang tinggi ini secara signifikan mempersempit basis pajak pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga hanya sekitar 0,3% dari usaha kecil yang saat ini membayar PPN.
"Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak," kata Bank Dunia.
Terbebasnya sebagian besar UMKM dari kewajiban pajak menurut Bank Dunia membuat mereka terhindar dari beban administratif dan biaya yang terkait dengan kepatuhan PPN.
Padahal, Bank Dunia menyebut, ekonomi Indonesia didominasi oleh UMKM yang mencakup 99% dari seluruh perusahaan dan menyumbang 60% terhadap PDB. Dibandingkan dengan negara-negara lain dengan tingkat pendapatan serupa, Indonesia memiliki jumlah perusahaan besar yang relatif kecil, sekitar 30 perusahaan per juta penduduk pada 2023, dibandingkan 60 di Vietnam, 115 di Meksiko, dan 153 di Brasil.
Karenanya, terbebasnya mayoritas UMKM dari kewajiban pajak ini menurut Bank Dunia membatasi kemampuan mereka untuk bertransaksi secara formal, terutama akibat mereka tidak dapat mengeluarkan faktur PPN.
"Akibatnya, mereka menjadi kurang menarik sebagai mitra bagi perusahaan besar yang memerlukan dokumen tersebut untuk klaim kredit pajak masukan. Dinamika ini menghambat terbentuknya keterkaitan ke depan dan ke belakang antara sektor informal dan formal, sehingga membatasi akses UMKM ke pasar yang lebih luas dan rantai pasok yang lebih besar," tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Ambang batas PPN yang tinggi mereka anggap juga tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi.
(arj/haa)
Addsource on Google

















































