Zona 4A Bantar Gebang Ditutup, Pramono Siapkan Pembuangan Sementara

5 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, Zona 4 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat untuk sementara ditutup. Menyusul kejadian longsornya gunungan sampah 50 meter di lokasi tersebut, pada hari Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB.

Peristiwa itu menyebabkan 7 orang meninggal akibat tertimbun gunungan sampah. Sedangkan 6 orang lainnya yang juga ada di lokasi, berhasil selamat.

Pramono menyebut, pihaknya telah menyiapkan 2 titik baru untuk digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara. Dengan begitu, imbuh dia, layanan pembuangan sampah Jakarta tetap berjalan.

"Untuk sementara ini, sambil menunggu zona 4A diselesaikan. Maka zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara. Jadi tidak permanen. Dan harapan kami adalah untuk zona 4A ini, segera bisa dipulihkan kembali," kata Pramono, dikutip dari website berita resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Di sisi lain, sambungnya, Pemprov DKI berkomitmen menjalankan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memperketat proses pemilahan sampah sejak dari hulu.

Dengan kapasitas Bantar Gebang yang semakin terbatas, ujarnya, pemilahan sampah memang perlu dilakukan sebelum dikirim ke TPST Bantargebang. Di mana, volume sampah harian Jakarta saat ini ditaksir mencapai 7.400-8.000 ton.

"Pasti ada dampaknya (insiden longsor). Dan untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung. Dan sekaligus untuk mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantargebang," sebut Pramono.

Selain itu, lanjutnya, dilakukan percepatan operasional fasilitas RDF Plant di Rorotan, Jakarta Utara dengan target kapasitas 1.000 ton per hari.

"Yang di Rorotan kami sedang melakukan, mudah-mudahan commissioning-nya itu segera selesai sehingga Rorotan segera bisa beroperasi normal," kata Pramono.

Peringatan Keras Menteri Lingkungan Hidup

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (MenLH/Kepala BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Ditambahkan, penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

"Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif," tukasnya.

"Bantar Gebang adalah fenomena gunung es kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun," cetusnya.

Seharusnya, lanjut Hanif, tragedi ini tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan.

"TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," tukas Hanif.

"Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa," ujarnya.

Kata dia, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

"KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang," pungkas Hanif.

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)Foto: Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)
Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |