Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus pengadaan minyak. Kali ini, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Hal ini resmi diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/4/2026).
Syarief mengumumkan, ada tujuh tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008-2015 ini, salah satunya yaitu Mohammad Riza Chalid.
Syarief menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline), serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka.
"Kemudian salah satu tersangka lainnya, yaitu MRC (Mohammad Riza Chalid), sebagai beneficial owner (BO) dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaannya atau perusahaan-perusahaan terafilisasi dengannya telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan," ujar Syarief.
Seperti diketahui, Riza Chalid sendiri sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 lalu.
Dengan penetapan kasus baru ini, maka artinya kini ada dua kasus yang menjerat Riza Chalid sebagai tersangka.
Namun, hingga kini keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui. Padahal, Kejaksaan Agung resmi memasukkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Keberadaan terakhir, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Riza Chalid terpantau 'bersembunyi' di negara tetangga, yakni Malaysia.
Lantas, bagaimana kronologi kasus yang menjerat Riza Chalid? Simak rangkumannya berikut ini.
Sebelum masuk sebagai daftar tersangka kasus Petral, MRC ditetapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam kasus itu, terdapat 2 tahap penentuan tersangka. Sembilan tersangka tahap pertama yang ditetapkan pada Senin (24/2/2025) sudah divonis hukumannya oleh Majelis Hakim pada akhir Februari 2026.
Sedangkan, 9 tersangka tahap kedua yang ditetapkan Kejagung RI pada Kamis (10/7/2025), hingga kini belum dijalankan proses sidangnya. Salah satu tersangka yang dimaksud dalam tahap kedua tersebut adalah Riza Chalid.
Kasus Pertama Riza Chalid
Kasus pertama yang menjadikan Riza Chalid sebagai tersangka yaitu kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Pada Kamis (10/7/2025), Kejagung menetapkan 9 tersangka baru pada dugaan kasus korupsi minyak ini, termasuk Mohammad Riza Chalid. Artinya, total tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak ini ada 18 orang.
Namun, untuk 9 tersangka yang diumumkan pada Juli 2025 ini hingga kini belum digelar proses persidangannya.
Kejagung pernah mengungkapkan keberadaan MRC yang berada di Singapura. Namun pemerintah Singapura memastikan bahwa MRC tidak berada di wilayah mereka.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura," tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," tambahnya.
Peran Riza Chalid
Pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
MRC merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Kasus Kedua terkait Kasus Petral
Kasus kedua yaitu dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Pada Kamis (9/4/2026) malam, Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam periode 2008-2015 ditemukan adanya praktik pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut dia, penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline, yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka.
MRC sebagai beneficial owner (BO) dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut bersama tersangka lainnya berinisial IRW, memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
"Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di PETRAL maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief dalam Konferensi Pers, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan untuk mengakomodasi kepentingan MRC dan IRW, pada Juni 2012, BBG, AGS, NRD serta MLY diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.
Adapun, setelah proses tender berlangsung sekian rupa, Pertamina Energy Services (PES) bersama perusahaan YR kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengadaan produk kilang untuk periode 2012-2014.
"Proses tender untuk pengadaan minyak mentah menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata dia.
Adapun dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka sebagai berikut:
1. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
2. AGS (Head of Trading PES tahun 2012-2014)
3. MLY (Senior Trader PETRAL tahun 2009-2015)
4. NRD
5. TFK (VP ISC PT Pertamina)
6. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut)
7. IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)