Medco Energy (MEDC) Terbitkan Surat Utang Rp 6,56 Triliun

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten minyak dan gas (migas) PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) kembali melakukan aksi korporasi berupa penerbitan surat utang atau obligasi korporasi berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) melalui anak usahanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), anak usaha yang seluruhnya dimiliki oleh MEDC secara tidak langsung yakni Medco Cypress Tree Pte. Ltd yang berada di Singapura telah menerbitkan surat utang senilai US$ 400 juta atau sekitar Rp 6,56 triliun (asumsi kurs Rp 16.400/US$).

Surat utang ini memiliki bunga sebesar 8,625% yang jatuh temponya pada 2030 dan diterbitkan di luar wilayah Indonesia yang tunduk berdasarkan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan U.S Securities Act.

"Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh perseroan dan beberapa anak perusahaan perseroan," kata Siendy Wisandana, Corporate Secretary MEDC melalui keterbukaan informasi BEI, Senin (19/5/2025).

Adapun dimana dana bersih hasil dari penerbitan surat utang ini setelah dikurangi biaya untuk Interest Reserve Account dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Indenture, akan dipinjamkan kepada perseroan dan/atau satu atau lebih anak perusahaan yang dibatasi seperti melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang ada saat ini, atau mengganti fasilitas committed yang saat ini belum ditarik, termasuk setiap premi, accrued interest, dan biaya atau pengeluaran terkait.

Sebagai informasi, surat utang ini ditujukan untuk membiayai kembali atau membayar kembali Surat Utang Senior yang jatuh tempo pada 2026 dan diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd. Selain itu, penerbitan surat utang ini juga untuk membayar kembali Surat Utang Senior yang jatuh tempo 2027 dan diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd melalui tender, pelunasan, atau bentuk pembelian lainnya.

Hal ini menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan perseroan secara konsolidasi,

"Namun tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tutup Siendy.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Bikin Investor Terguncang, Pasar Modal RI Masih Menarik?

Next Article Keputusan Pembayaran Obligasi Ditunda, Bursa Lanjut Gembok Saham PPRO

Read Entire Article
Photo View |