Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan rumah subsidi, tepatnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Kami sudah menemukan dugaan korupsi luar biasa di Sumenep sejumlah sekitar Rp108 miliar," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, Ara mengaku sudah bertemu dengan Ketua Badan Anggaran DPR beserta Bupati Sumenep untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman pun membeberkan beberapa modus operandi yang dilakukan untuk melakukan korupsi di daerah Sumenep, Madura tersebut. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tim, daerah Sumenep mendapatkan anggaran untuk BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit. Menurut Heri Jerman, anggaran tersebut terlampau besar dan merupakan anggaran terbesar se-Indonesia.

Irjen PKP itu mengatakan telah melakukan survei penelitian ke beberapa tempat, yaitu sebanyak 13 kecamatan dari 24 kecamatan, kemudian sebanyak 20 toko, dan 2.830 penerima bantuan. Setelah ditelusuri, ternyata adanya penyimpangan dalam penyaluran BSPS.

"Nah, dari yang kami teliti dan kami temukan sendiri, beberapa modus operandi yang merupakan penyimpangan dari BSPS ini, kami klasifikasi menjadi 18 cluster. Yaitu, pertama suami dan istri satu KK (kartu keluarga) bisa dapat bantuan BSPS. Kemudian upah kerja belum dibayarkan, padahal sudah ada di dalam komponen pembayar dan komponen uang yang diserahkan. Kemudian ada dokumen, nota toko itu semuanya bahannya sama, padahal setiap rumah sudah pasti beda." ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan berupa transfer sejumlah ratusan juta ke satu rekening bernama Roni Susanto. Kecurigaan penyimpangan itu muncul karena nominal yang ditransfer diakhiri dengan angka 003.

"Selanjutnya ada transfer sebanyak tiga kali, ada Rp400 juta dan Rp562 juta yang diakhiri dengan angka 003. Nah ini kepada seseorang yang bernama Roni Susanto, ini juga menjadi perhatian kami," ungkapnya.

Selain itu juga adanya salah sasaran penerima, di mana masyarakat mampu turut menerima BSPS. Selanjutnya berdasarkan temuan, pemilik toko bangunan mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan oleh kepala desa setempat yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Ara mengatakan bahwa untuk menangani dugaan korupsi tersebut ia telah menghubungi Jaksa Agung agar untuk bisa mendapatkan atensi dan dituntaskan.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Next Article Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Read Entire Article
Photo View |