Besok Ojol Demo, Grab-Gojek Beberkan Hitungan Bagi Hasil Komisi 80-20

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Dedy Purwagandhi baru saja memanggil perusahaan transportasi online yang beroperasi di Indonesia, yakni Grab, Goto, Maxim, dan inDrive. Dalam kesempatan itu dia bertanya soal isu yang berkembang, termasuk terkait komisi yang didapatkan para perusahaan dari driver ojek online.

"Dari yang kita dengar beberapa hari belakang ini mengenai komisi aplikator yang diminta semula 20%, mintanya menjadi 10%. Malah kalau saya baca terakhir katanya aplikator ambilnya 70%," kata Dedy dalam pertemuan tersebut, Senin (19/5/2025).

Catherine Hindra Sutjahyo yang merupakan Direktur PT Goto Gojek Tokopedia Tbk., menjelaskan pemotongan komisi yang dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah. "Pemotongan komisi itu sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang 15 plus 5," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Catherine mengatakan komisi 20% yang diterima Goto digunakan termasuk yang terbesar untuk promo pelanggan. Hal ini penting karena pergerakan harga akan sangat berpengaruh pada konsumen, meskipun jumlahnya sangat sedikit.

Oleh karena itu, penting untuk Goto bisa melakukan investasi pada program promo yang dilakukannya. Tujuannya bisa menjaga level orderan yang diterima.

Jika potongan dari 20% diturunkan kembali, dia mengatakan ditakutkan bisa membuat jumlah transaksi berkurang. Jadi juga akan berdampak pada pendapatan dari driver itu sendiri.

Catherine juga menjelaskan pembagian 80%:20% terjadi pada biaya perjalanan. Jumlah tersebut tidak berubah dan sesuai dengan peraturan.

Namun jika ada biaya lebih tinggi, tidak ada yang dipotong dari sisi driver. Misalnya biaya jasa aplikasi itu 100% dibayarkan penumpang kepada aplikasi dan diskon dari aplikator kepada pengguna.

"Yang harus terus-menerus kita lakukan Untuk supaya semua pihak Juga semakin jelas dan jelas lagi Biaya mana yang Menjadi 80-20, kembali tadi biaya perjalanan, itu tidak akan Berubah Itu akan terus kami patuhi sesuai dengan peraturan kementerian," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy juga menegaskan pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% atau sesuai dengan peraturan yang ada. Biaya yang sepertinya lebih 20% karena adanya biaya layanan aplikasi atau Platform Fee.

"Kita sebut saja tarif itu Rp 10 ribu. Kalau Rp 10 ribu maka bagi hasilnya adalah 20 persen yaitu Rp 2 ribu. Jadi yang didapatkan oleh mitra pengemudi itu adalah Rp 8 ribu. Tapi itu di satu sisi ya, yaitu sisi mitra pengemudi Kami juga ada tadi sisi pengguna. Jadi di sisi pengguna tadi misalnya ada platform fee katakanlah Rp 2 ribu. Jadi yang dibayarkan oleh pengguna itu Rp 10 ribu tambah 2 ribu jadinya Rp 12 ribu. Yang suka jadi masalah adalah Yang dihitung itu Rp 8 ribu per Rp 12 ribu bukan 10 ribu," jelasnya.

"Nah kalau 8 ribu tadi itu dibaginya Rp 12 ribu, maka sudah pasti lebih tinggi daripada 20 persen. Jadi itu yang sering salah kaprah," dia menambahkan.

Tirza menegaskan bagian dari mitra pengemudi tidak akan disentuh. Bahkan jika Grab melakukan program promo kepada penggunanya.

"Bagian mitra pengemudi Yang 8 ribu tadi itu tidak akan disentuh bahkan kalau ada promo. Jadi tidak akan disentuh," kata Tirza.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan "Rumit" - Investasi Mahal Hambat Internet Masuk Pelosok

Next Article Ratusan Driver Gojek Umat Hindu Ikut Ritual Suci Tirta Yatra

Read Entire Article
Photo View |