Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sepanjang tahun lalu telah melakukan penggalian potensi pajak dari berbagai ruang digital.
Pada 2025, sasaran penggalian potensi pajak di sektor digital itu seperti dari sektor marketplace TikTok Shop, Tiktok Affiliate, Digital Marketing, Payment Gateway, Ekspor Impor, IDLP, Mobil Mewah, Jam Tangan Mewah, Pengembang Perumahan, data kapal, BKIPM (Ikan), Cryptocurrency, hingga Vape.
Dari hasil penggalian potensi pajak itu, telah dihasilkan dokumen Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) yang digunakan untuk penyebaran data dan/atau informasi ke unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
LIPP ini ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan, seperti pengawasan berupa wider revenue activities (WRA), daftar sasaran prioritas penggalian potensi pajak (DSP4), daftar prioritas pengawasan atau DPP Mandatory, Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), LPT, hingga Laporan Visit.
Lalu, juga bisa berupa edukasi seperti penyuluhan hingga kelas pajak, pemeriksaan, penegakan hukum dan/atau kolaborasi penegakan hukum, ekstensifikasi, pemanfaatan data, maupun pengarsipan.
"Jumlah produksi LIIP yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK sampai dengan Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 190 LIIP dari sektor marketplace TikTok Shop, Tiktok Affiliate, Digital Marketing, Payment Gateway, Ekspor Impor, IDLP, Mobil Mewah, Jam Tangan Mewah, Pengembang Perumahan, data kapal, BKIPM (Ikan), Cryptocurrency, Vape, dan lain-lain," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Meski begitu, isu utama yang menjadi fokus unit pelaksana kegiatan ini, yaitu subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, Direktorat Intelijen Perpajakan adalah masih terdapat LIIP yang belum ditindaklanjuti meskipun telah masuk sebagai Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) sepanjang tahun lalu.
"Selain itu, terdapat concern mengenai LIIP yang ditindaklanjuti melalui Coretax DJP yang belum dapat dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik karena kendala pada Coretax DJP," sebagaimana tertera dalam Laporan Kinerja DJP 2025.
Terlepas dari itu, DJP mencatat setoran pajak digital terus mengalami kenaikan secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada periode Januari-Februari 2026, terjadi kenaikan setoran sekitar 1,97%.
Hingga 28 Februari 2026, Ditjen Pajak memperoleh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, dari sebelumnya per 31 Januari 2026 sebesar Rp47,18 triliun.
Setoran pajak digital yang sebesar Rp48,11 triliun ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
Adapun untuk PPN PMSE dipungut oleh 223 perusahaan e-commerce dengan total sebesar Rp37,40 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Untuk penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026 terdiri dari Rp246,54 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,89 miliar penerimaan 2023, Rp620,38 miliar penerimaan 2024, Rp796,73 miliar penerimaan 2025, dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Untuk pajak fintech yang sebesar Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026, berasal dari Rp446,39 miliar setoran pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, Rp1,37 triliun pada 2025 dan Rp233,12 miliar hingga 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Sedangkan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun setoran 2024, Rp1,25 triliun pada 2025 dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
(arj/mij)
Addsource on Google

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455267/original/021553200_1766643113-IMG_2828_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453286/original/078229000_1766473900-SnapInsta.to_599701766_18550840858037738_1350486577532420596_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452691/original/069041600_1766425778-photo-grid_-_2025-12-22T223121.275.jpg)





