Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah akan tetap memungut bea keluar batu bara untuk mengoptimalkan setoran penerimaan negara.
Hal ini ia ungkapkan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/4/2026).
"Di sini juga ada kebijakan untuk menetapkan bea keluar batu bara dan mineral lainnya," kata Purbaya.
Purbaya mengatakan, penerapan bea keluar batu bara ini menjadi sangat penting karena selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sulit melakukan pengawasan ekspornya karena tak ada kebijakan itu.
"Sebelumnya bea cukai enggak bisa masuk ke kapal ekspor batu bara sebelum dikirim karena enggak kena bea keluar katanya. Jadi kita kena underinvoicing yang signifikan tanpa kita tahu," tegas Purbaya.
"Saya baru tahu juga kenapa enggak bisa masuk karena enggak ada pajak ekspor, memang begitu aturannya," ungkapnya.
Ia mengatakan, pungutan bea keluar batu bara sudah menjadi keputusan bulat pemerintah. Saat ini tinggal dibahas level teknis tentang besaran tarifnya.
"Jadi sedang dibicarakan dan sudah diputuskan tinggal berapa bea keluar yang levelnya. Yang jelas kami bisa masuk kami bisa periksa tuh barang, sehingga saya enggak ditipu lagi," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar terhadap batu bara hingga produk nikel olahan, khususnya adalah nickel pig iron (NPI).
Menurut Bahlil, hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian global yang terjadi saat ini.
"Karena dalam kondisi negara seperti ini kan kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan. Salah satu diantaranya karena kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi," kata Bahlil ditemui di Kemenko Perekonomian, dikutip Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan perhitungan dan kajian terkait formulasi yang tepat untuk penerapan bea keluar dari produk NPI, termasuk skema dan besaran tarifnya.
"NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung. Ini lagi kita menghitung ya. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya," ujar Bahlil.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)