Aturan THR-Gaji ke 13 PNS-TNI-Polri 2026: Non-ASN Minimal Rp4,28 Juta

3 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

Dalam peraturan itu, Prabowo menetapkan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara beserta pensiunannya, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat dan pegawai non aparaturn sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," dikutip dari bagian menimbang PP 9/2026.

Untuk THR, pembayarannya diatur paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, sedangkan gaji ketiga dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

Dalam PP itu, diatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.

Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan etambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

THR dan gaji ke-13 PPPK

Bagi ASN yang merupakan PPPK, THR dan gaji ketiga belasnya berlaku ketentuan tersendiri, yaitu PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.

THR dan gaji ke-13 CPNS

Untuk calon pegawai negeri sipil alias CPNS pusat, juga diatur secara khusus pemberian THR dan gaji ketiga belasnya, yakni komponennya terdiri dari 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum; dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan bagi CPNS di daerah, komponennya terdiri dari 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan gaji ke-13 Pejabat Negara

PP itu juga mengatur secara khusus THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara. Khusus untuk Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% dari THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.

Sedangkan untuk Staf Khusus di lingkungan lembaga; dan kementerian/ pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri; Wakil Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Pejabat Administrator; atau Pejabat Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

THR dan gaji ke-13 anggota DPRD

THR dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

THR dan gaji ke-13 Non-ASN

Di samping itu, dalam PP 11/2025, THR juga diberikan untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, berikut ini rinciannya:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.8000

-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400

-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300

-Eselon I atau dengn sebutan lain Rp 24.886.200

-Eselon II atau dengan sebutan lain Rp 19.514.800

-Eselon III atau dengan sebutan lain Rp 13.842.300

-Eselon IV atau dengan sebutan lain Rp 10.612.900

2. Pegawai non pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikannya:

-SD/SMP/Sederajat terendah masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.285.200 sedangkan tertinggi dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

-SMA/D1/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.907.700 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

-DII/DIII/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.488.500 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

-S1/DIV/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp 6.591.000 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

-S2/S3/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 7.764.100 dan tertinggi untuk masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |