Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memiliki lima anggota dewan komisioner (ADK) baru, usai disahkan oleh Rapat Paripurna DPR RI pagi ini, Kamis (12/3/2026). Adapun posisi yang disetujui adalah Ketua, Wakil Ketua dan 3 Kepala Eksekutif OJK.
Wakil Ketua OJK baru, Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa pihaknya secara internal akan melakukan proses-proses penyederhanaan bisnis. Termasuk memperkuat sumber daya manusia (SDM).
"Karena banyak komitmen-komitmen yang harus dipenuhi, tentunya juga SDM-nya juga akan diperkuat selain dari penyederhanaan proses bisnis itu sendiri," tutur Hernawan selepas Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kesembilan ADK OJK akan menerapkan sistem kolektif kolegial dalam menjalankan amanahnya. Adapun kolektif kolegial merupakan sistem kepemimpinan dan pengambilan keputusan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekumpulan orang.
"Bahwa kolektif kolegial di mana juga timnya itulah yang soliditas dari antar sektor juga," ucap Hernawan.
Sebagai informasi, Hernawan bukan wajah baru di OJK. Sebelumnya, dia menjabat sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sejak 2023. Selain itu dia juga tercatat sebagai komisaris PT Kliring Berjangka Indonesia sejak 2022.
Sebelum itu, Hernawan diketahui sebagai pejabat karier di Bank Indonesia dan kemudian berpindah ke OJK. Dia sempat menjabat sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (2016-2017), Advisor Senior/Deputi Komisioner Strategic Committee Otoritas Jasa Keuangan (2017-2020), dan Deputi Komisioner Internasional dan Riset Otoritas Jasa Keuangan (2020-2022).
(fsd/fsd)
Addsource on Google

















































